2021
DOI: 10.30598/bacarita.v1i2.3616
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Prakter Rentenir Berkedok Koperasi Simpan Pinjam Pada Masa Pandemik Covid-19 Ditinjau Dari Hukum Perjanjian

Abstract: Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisis praktek rentenir berkedok koperasi simpan pinjam di masa pandemik covid-19 ditinjau dari aspek hukum perjanjian. Dampak dari pandemik covid-19 inilah yang mengakibatkan sangat sulitnya pendapatan atau penghasilan dari masyarakat, sehingga muncul perbuatan-perbuatan yang menghalalkan segala cara untuk mendapatkan pengahasilan tersebut. Salah satunya dengan berhutang pada sistem koperasi simpan pinjam yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan y… Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
1

Citation Types

0
0
0
1

Year Published

2022
2022
2023
2023

Publication Types

Select...
2

Relationship

0
2

Authors

Journals

citations
Cited by 2 publications
(2 citation statements)
references
References 3 publications
0
0
0
1
Order By: Relevance
“…(Wahyudi et al, 2021) This condition is the advantage of loan sharks in financing and attracting customers. (Hetharie, 2021) This is also what has allowed the practise of loan sharking to survive and last until now.…”
Section: Ease Of Process Factormentioning
confidence: 96%
“…(Wahyudi et al, 2021) This condition is the advantage of loan sharks in financing and attracting customers. (Hetharie, 2021) This is also what has allowed the practise of loan sharking to survive and last until now.…”
Section: Ease Of Process Factormentioning
confidence: 96%
“…(Budiyono et al, 2017) Di samping itu, Koperasi berusaha berperan nyata tidak baik untuk mendapatkan keuntungan dari apa yang dilakukannya.Praktek rentenir berkedok koperasi simpan pinjam tersebut merupakan perbuatan ilegal yang belum diatur secara tegas dalam peraturan perundangundangan, perjanjian yang muncul dari praktek rentenir yang berkedok koperasi melanggar esensi syarat sah perjanjian yang ke empat yang ada dalam Pasal 1320 point 4 yaitu harus didasarkan ada suatu sebab yang tidak dilarang (Hetharie et al, 2021). Mekanisme Simpan Pinjam Di Koperasi Sinar Mas dalam perspektif Hukum Islam (Studi Kasus Koperasi Simpan Pinjam Mas sinar Kelurahan, calaca) mengungkapkan bahwa Di mana praktek simpan pinjam yang di terapkan sebagaimana layaknya koperasi pada umumnya tetapi juga memakai sistem pegadaian dengan cara memberikan pinjaman dengan jaminan barang berupa emas.…”
unclassified