2022
DOI: 10.22334/jihm.v13i1.223
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Potensi Desa Wisata Munggu Sebagai Daya Tarik Wisata Berbasis Masyarakat Di Kabupaten Badung

Abstract: Desa Munggu telah ditetapkan sebagai desa wisata melalui Peraturan Bupati Badung Nomor 47 Tahun 2010 tentang Penetapan Kawasan Desa Wisata di Kabupaten Badung. Pengembangan pariwisata di Kabupaten Badung cenderung lebih menonjolkan keindahan alam, suasana pedesaan, dan keaslian sosial budaya masyarakat lokal. Penelitian ini menganalisis tentang pengembangan potensi Desa Wisata Munggu sebagai daya tarik wisata berbasis masyarakat di Kabupaten Badung. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi pengembangan … Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
1

Citation Types

0
0
0

Year Published

2023
2023
2023
2023

Publication Types

Select...
1

Relationship

0
1

Authors

Journals

citations
Cited by 1 publication
(1 citation statement)
references
References 20 publications
0
0
0
Order By: Relevance
“…Desa wisata adalah wilayah pedesaan yang menawarkan keaslian dalam berbagai aspek, seperti budaya, tradisi, kehidupan sehari-hari, arsitektur tradisional, dan tata ruang desa yang menggabungkan komponen pariwisata seperti atraksi, akomodasi, dan fasilitas pendukung dalam satu kesatuan (Hassan & Sharma, 2020), (Hanana et al, 2017) dan Syafi'i & Suwandono, 2015. Untuk mengembangkan desa wisata, beberapa komponen pendukung diperlukan, seperti yang dijelaskan oleh Zakaria & Suprihardjo (Kartimin et al, 2022) dan (Cemagi et al, 2022), bahwa Desa tersebut memiliki potensi dalam pariwisata, seni, dan budaya yang khas untuk daerah setempat. Lokasi desa berada dalam wilayah pengembangan pariwisata atau setidaknya berada dalam koridor dan rute perjalanan wisata yang sudah ditetapkan.…”
Section: Pendahuluanunclassified
“…Desa wisata adalah wilayah pedesaan yang menawarkan keaslian dalam berbagai aspek, seperti budaya, tradisi, kehidupan sehari-hari, arsitektur tradisional, dan tata ruang desa yang menggabungkan komponen pariwisata seperti atraksi, akomodasi, dan fasilitas pendukung dalam satu kesatuan (Hassan & Sharma, 2020), (Hanana et al, 2017) dan Syafi'i & Suwandono, 2015. Untuk mengembangkan desa wisata, beberapa komponen pendukung diperlukan, seperti yang dijelaskan oleh Zakaria & Suprihardjo (Kartimin et al, 2022) dan (Cemagi et al, 2022), bahwa Desa tersebut memiliki potensi dalam pariwisata, seni, dan budaya yang khas untuk daerah setempat. Lokasi desa berada dalam wilayah pengembangan pariwisata atau setidaknya berada dalam koridor dan rute perjalanan wisata yang sudah ditetapkan.…”
Section: Pendahuluanunclassified