Proceedings of the 2nd Southeast Asian Academic Forum on Sustainable Development (SEA-AFSID 2018) 2021
DOI: 10.2991/aebmr.k.210305.082
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Polygamy in Muslim Countries: A Comparative Study in Tunisia, Saudi Arabia, and Indonesia

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
1
1

Citation Types

0
1
0
1

Year Published

2021
2021
2023
2023

Publication Types

Select...
2

Relationship

0
2

Authors

Journals

citations
Cited by 2 publications
(2 citation statements)
references
References 4 publications
0
1
0
1
Order By: Relevance
“…33 Reformasi di negara kawasan Eurasia sebenarnya tidak begitu berpengaruh kepada masyarakat pendesaan (penduduk terbesar) di daerah tersebut. Kecuali terkait Undang-undang keluarga yang mana poligami itu dilarang, 34 para petani tetap saja mampu melakukannya, bahkan terkadang masih saja suka mengajak istri keduanya tinggal bersama, tanpa menikah secara sah sesuai peraturan di Turki, bahkan seringkali ada yang merawat anak tirinnya dari madunya tersebut. 35 Berdasarkan hasil dari data tersebut, adanya pelanggaran poligami yang masih sering terjadi di Turki hal itu disebabkan karena pemerintah Turki hanya mengancam pelaku akan diberikan sanksi atau penalti tanpa menyebutkan secara spesifik mengenai sanksi tersebut.…”
Section: Pembahasanunclassified
“…33 Reformasi di negara kawasan Eurasia sebenarnya tidak begitu berpengaruh kepada masyarakat pendesaan (penduduk terbesar) di daerah tersebut. Kecuali terkait Undang-undang keluarga yang mana poligami itu dilarang, 34 para petani tetap saja mampu melakukannya, bahkan terkadang masih saja suka mengajak istri keduanya tinggal bersama, tanpa menikah secara sah sesuai peraturan di Turki, bahkan seringkali ada yang merawat anak tirinnya dari madunya tersebut. 35 Berdasarkan hasil dari data tersebut, adanya pelanggaran poligami yang masih sering terjadi di Turki hal itu disebabkan karena pemerintah Turki hanya mengancam pelaku akan diberikan sanksi atau penalti tanpa menyebutkan secara spesifik mengenai sanksi tersebut.…”
Section: Pembahasanunclassified
“…They who agree with polygamy may think that the polygamy is a legal thing in Indonesia [2]. Even, proponents claim that this thing is able to quell men's innately high sex, and also is alternative in order that men having a wife do not do the sex outside of marriage which is forbidden for Muslim [3]. Indeed, the percentage of men having multiple wives is overall minuscule in around the world, but people permit polygamy is about eightythree percent [4].…”
Section: Introductionmentioning
confidence: 99%