2018
DOI: 10.22146/kawistara.29786
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Politisasi Lingkungan Oleh Aktor Perhutani Dalam Kasus Koperasi Tambang Indonesia Iii Di Kabupaten Malang, Jawa Timur

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
2

Citation Types

0
0
0
2

Year Published

2019
2019
2020
2020

Publication Types

Select...
2

Relationship

0
2

Authors

Journals

citations
Cited by 2 publications
(2 citation statements)
references
References 0 publications
0
0
0
2
Order By: Relevance
“…Dalam hal perizinan tambang ini tentunya tidak dapat melepas peran Perhutani selaku pemilik wilayah Pesisir Pantai Golo. Melalui perspektif Politik Ekologi di negara-negara dunia ketiga oleh, Perhutani dapat dimasukkan ke dalam pemetaan aktor dengan dua konfigurasi yang mana sebagai Badan Usaha Milik Negara dan di lain sisi sebagai aktor bisnis [6]. Namun demikian, pihak Perhutani melakukan penolakan wawancara terkait dengan eksplorasi pasir besi di Pantai Golo [7].…”
Section: Masa Lahir Hingga Masa Hiatus Kegiatan Koperasi Tambang DI Punclassified
See 1 more Smart Citation
“…Dalam hal perizinan tambang ini tentunya tidak dapat melepas peran Perhutani selaku pemilik wilayah Pesisir Pantai Golo. Melalui perspektif Politik Ekologi di negara-negara dunia ketiga oleh, Perhutani dapat dimasukkan ke dalam pemetaan aktor dengan dua konfigurasi yang mana sebagai Badan Usaha Milik Negara dan di lain sisi sebagai aktor bisnis [6]. Namun demikian, pihak Perhutani melakukan penolakan wawancara terkait dengan eksplorasi pasir besi di Pantai Golo [7].…”
Section: Masa Lahir Hingga Masa Hiatus Kegiatan Koperasi Tambang DI Punclassified
“…Melalui perspektif Politik Ekologi di negara-negara dunia ketiga oleh, Perhutani dapat dimasukkan ke dalam pemetaan aktor dengan dua konfigurasi yang mana sebagai Badan Usaha Milik Negara dan di lain sisi sebagai aktor bisnis [6]. Namun demikian, pihak Perhutani melakukan penolakan wawancara terkait dengan eksplorasi pasir besi di Pantai Golo [7]. Tuntutan masalah perizinan juga dilakukan oleh Wahana Lingkungan Hidup Indonesia kepada Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Malang terkait transparansi dokumen lingkungan pada usaha pertambangan pasir besi, dan hasilnya adalah kemenangan berada di pihak Walhi pada tahun 2016 [8].…”
Section: Masa Lahir Hingga Masa Hiatus Kegiatan Koperasi Tambang DI Punclassified