2022
DOI: 10.35141/jyu.v5i1.496
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Politik Kriminal Terhadap Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak

Abstract: Anak sebagai pelaku tindak pidana, akan dilakukan tindakan hukum atau proses hukum. Dalam tindakan hukum tersebut, yang masih anak-anak lebih didepankan pada aspek perlindungan hak-hak anak tersebut dalam tiap tingkat pemeriksaannya.Anak sebagai salah satu sumber daya manusia merupakan generasi penerus bangsa, sudah selayaknya mendapatkan perhatian khusus terutama anak yang berperkara dengan hukum, untuk itu hak-haknya harus dilindungi. Menurut Maidin Gultom bahwa anak tidak dapat melindungi sendiri hak-haknya… Show more

Help me understand this report

This publication either has no citations yet, or we are still processing them

Set email alert for when this publication receives citations?

See others like this or search for similar articles