2022
DOI: 10.24853/independen.3.1.47-52
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Politik Identitas: Radikalisme, Terorisme Dan Diskriminasi Rasial

Abstract: Politik Identitas sebagai sebuah upaya memperjuangkan kepentingan bersama akan berjalan maksimal jika diterapkan pada kontestasi politik internasional, sebagai suatu hal yang sensitif politik identitas hanya akan memicu penggunaan isu radikalisme, terorisme dan tindakan diskriminasi ras serta etnis akibat adanya perbedaan pandangan, pilihan dan kepentingan. Pembahan bertujuan untuk mencari letak sumber masalah dengan menggunakan metode kualitatif dan memberikan pandangan bahwa tidak semestinya menggunakan dan … Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
1
1

Citation Types

0
0
0
2

Year Published

2022
2022
2022
2022

Publication Types

Select...
1

Relationship

0
1

Authors

Journals

citations
Cited by 1 publication
(2 citation statements)
references
References 0 publications
0
0
0
2
Order By: Relevance
“…Perkembangan radikalisme merupakan potensi yang perlu di waspadai (Tahir & Tahir, 2020;Haryani, 2020;Hayati et al, 2021;Maunah, 2022;Shidqi & Andriyani, 2022;dan Adlina et al, 2022). Radikalisme merupakan masalah lingkungan.…”
Section: Pendahuluanunclassified
See 1 more Smart Citation
“…Perkembangan radikalisme merupakan potensi yang perlu di waspadai (Tahir & Tahir, 2020;Haryani, 2020;Hayati et al, 2021;Maunah, 2022;Shidqi & Andriyani, 2022;dan Adlina et al, 2022). Radikalisme merupakan masalah lingkungan.…”
Section: Pendahuluanunclassified
“…Terkait dengan tindak pidana anak hakim menjatuhkan sanksi seyogyanya memperhatikan Pasal 71 UU SPPA tentang macam-macam pidana pada anak, dalam pembagiannya dibagi 2 macam pidana yaitu pidana pokok dan pidana tambahan (Pasal 71: a. Pidana peringatan, b. Pidana dengan syarat; Pembinaan di luar lembaga; Pelayanan masyarakat; atau, Pengawasan, c. Pelatihan kerja; d. Pembinaan dalam lembaga; dan e. Penjara). Pada Pasal 19 dan Pasal 24 dirumuskan mengenai penjatuhan pidana minimum khusus yang tercantum dalam Pasal 6,8,9,10,11,12,13,15,16,20,21,22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme tidak berlaku pada anak yang terlibat terorisme. Selain itu dipertegas pada UU SPPA bahwa pada Pasal 79 ayat 3 minimum khusus pidana penjara tidak berlaku terhadap anak.…”
Section: Hasil Dan Pembahasanunclassified