2017
DOI: 10.15642/islamica.2018.12.2.176-205
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Poligami Perspektif Ulama Banjar

Abstract: This article attempts to discuss the views of Banjarese ‘ulama and the legal method used in responding to the issue of polygamy. The Banjarese ulama interviewed are nine. This study reveals the existence of different opinions among the Banjarese ulama. There are many ulama who accept polygamy, the minority being not too rigid in terms of conditions for polygamy, while the majority emphasize rigid conditions. However, there are ulama who reject polygamy due to various considerations and recent conditions. The d… Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
1
1

Citation Types

0
1
0
1

Year Published

2020
2020
2022
2022

Publication Types

Select...
2

Relationship

0
2

Authors

Journals

citations
Cited by 2 publications
(2 citation statements)
references
References 1 publication
0
1
0
1
Order By: Relevance
“…Dipastikan proses ini dilakukan untuk mendatangkan atau memelihara kemaslahatan yang universal dan menolak kemudaratan yang akan menimpa masyarakat Islam secara luas. 34 Salah Sesuai dengan konsep Istihsān, perlunya sanksi nikah siri adalah untuk kebaikan masyarakat itu sendiri, karena nikah siri menimbulkan berbagai kemudaratan sebagaimana yang telah disebutkan pada poin E dalam tulisan ini. Dengan demikian perlu ketegasan sanksi bagi pelaku serangkaian nikah siri agar masyarakat tidak melakukan nikah siri dan mau mencatatkan pernikahannya dihadapan Pegawai Pencatat Nikah secara resmi.…”
Section: Sanksi Nikah Siri Perspektif Istihsānunclassified
“…Dipastikan proses ini dilakukan untuk mendatangkan atau memelihara kemaslahatan yang universal dan menolak kemudaratan yang akan menimpa masyarakat Islam secara luas. 34 Salah Sesuai dengan konsep Istihsān, perlunya sanksi nikah siri adalah untuk kebaikan masyarakat itu sendiri, karena nikah siri menimbulkan berbagai kemudaratan sebagaimana yang telah disebutkan pada poin E dalam tulisan ini. Dengan demikian perlu ketegasan sanksi bagi pelaku serangkaian nikah siri agar masyarakat tidak melakukan nikah siri dan mau mencatatkan pernikahannya dihadapan Pegawai Pencatat Nikah secara resmi.…”
Section: Sanksi Nikah Siri Perspektif Istihsānunclassified
“…Third, the role of Banjar Ulama in community assistance and development (Makmur, 2012). Fourth, regarding marriage and the problem of polygamy (Helim, 2017). The fifth is the problem of the relation between the jurisprudence book and the environmental issues (Sukarni, 2015).…”
Section: Introductionmentioning
confidence: 99%