2023
DOI: 10.58812/jhhws.v2i04.291
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Polemik Legalitas Pemecatan Hakim Konstitusi oleh Lembaga Pengusul: Tinjauan Kasus Pemecatan Hakim Aswanto dan Implikasinya Terhadap Kemandirian Kekuasaan Kehakiman

Abstract: Sistem pemerintahan Indonesia terdiri dari tiga lembaga utama yaitu legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Tiap lembaga memiliki fungsi dan kewenangannya masing-masing agar kekuasaan tidak disalahgunakan. Prinsip negara hukum juga memerlukan adanya pengadilan yang independen dan tidak memihak, termasuk kemerdekaan kekuasaan kehakiman dan bebas dari intervensi dan pengaruh kekuasaan lain. Proses pemilihan hakim Mahkamah Konstitusi (“MK”) dari ketiga cabang kekuasaan, yaitu DPR (legislatif), Presiden (eksekutif),… Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...

Citation Types

0
0
0

Publication Types

Select...

Relationship

0
0

Authors

Journals

citations
Cited by 0 publications
references
References 8 publications
0
0
0
Order By: Relevance

No citations

Set email alert for when this publication receives citations?