2020
DOI: 10.21111/tsaqafah.v16i1.3594
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Polemik Kebijakan Wisata Halal di Indonesia serta Tinjauannya dalam Maqashid Syariah

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
3
1
1

Citation Types

0
5
0
5

Year Published

2020
2020
2023
2023

Publication Types

Select...
7
1

Relationship

0
8

Authors

Journals

citations
Cited by 12 publications
(10 citation statements)
references
References 0 publications
0
5
0
5
Order By: Relevance
“…Konsep pariwisata halal dibangun agar aktivitas yang menjadi suatu keumuman bagi manusia tetap berlangsung dalam koridor agama atau "sharia compliance". (Surwandono et al 2020) Konsep wisata Syariah adalah sebuah proses pengintegrasian nilai-nilai keisalaman kedalam seluruh aspek kegiatan wisata. Nilai syariat Islam sebagai suatu kepercayaan dan keyakinan yang dianut umat Muslim menjadi acuan dasar dalam membangun kegiatan pariwisata.…”
Section: Pembahasan Wisata Dan Wisata Halalunclassified
“…Konsep pariwisata halal dibangun agar aktivitas yang menjadi suatu keumuman bagi manusia tetap berlangsung dalam koridor agama atau "sharia compliance". (Surwandono et al 2020) Konsep wisata Syariah adalah sebuah proses pengintegrasian nilai-nilai keisalaman kedalam seluruh aspek kegiatan wisata. Nilai syariat Islam sebagai suatu kepercayaan dan keyakinan yang dianut umat Muslim menjadi acuan dasar dalam membangun kegiatan pariwisata.…”
Section: Pembahasan Wisata Dan Wisata Halalunclassified
“…Dari penjelasan diatas bisa dipahami bahwa pariwisata halal merupakan pariwisata yang inklusif, tidak dibatasi tempat namun lebih mengedepankan bagaimana kebutuhan wisatawan muslim bisa difasilitasi dan memberikan kenyaman bagi mereka dalam perjalannya. Fenomena multitafsir terminologi pariwisata halal dan pro kontra konsep pariwisata halal di masyarakat (Surwandono et al, 2020) menjadi interest peneliti untuk diteliti lebih lanjut. Dalam penelitian ini analisis difokuskan pada perspektif komunitas pariwisata terutama para pengusaha pariwisata, dan wisatawan mancanegara tentang pariwisata halal.…”
Section: Pendahuluanunclassified
“…In Ijtihad: Jurnal Wacana Hukum Islam dan Kemanusiaan, Volume 22, No. 1, Juni 2022: 73-94 addition to the legal aspect, concept strengthening (Surwandono et al, 2020), institutional strengthening (Suharko et al, 2016), comprehensive policy development strategies and the role of competent human resources (Fahham, 2017), as well as adequate infrastructure support and ecosystem support (Saepudin, 2021) are all needed for the development of more sustainable halal tourism in various regions in Indonesia (Yuliaty, 2020).…”
Section: Introductionmentioning
confidence: 99%