Suitability of Space Utilization Activities (KKPR) is one of the permits for space utilization plans as well as a basis for acquiring land by business actors or the community. However, how effectively the KKPR can function as a basis for regulating the control, ownership, use, and utilization of land so as not to cause land problems still remains an issue. The aim of this research is to determine the land control indicators contained in the suitability of space utilization activities as a condition for acquiring land. The research method used is descriptive-qualitative, which involves extracting data from regulations and scientific articles and analyzing it descriptively. The result of the study was the approval of the KKPR to become an instrument of land control through restrictions related to the utilization and use of land. The requirements in the KKPR application are in the form of suitability for spatial planning, land ownership and control limits, as well as land use and utilization. Land control runs well if the applicant fulfills all the requirements in the KKPR so that there are no violations in the use and utilization of land. Another form of land control is the issuance of a decision letter granting rights, which must include KKPR requirements related to the use and utilization of land in the provisions.
Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) merupakan salah satu perizinan rencana pemanfaatan ruang sekaligus sebagai dasar untuk memperoleh tanah oleh para pelaku usaha atau masyarakat. Namun demikian, seberapa efektif KKPR dapat berfungsi sebagai dasar pengaturan penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah agar tidak menimbulkan masalah pertanahan masih menyisakan persoalan. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui indikator pengendalian pertanahan yang terdapat dalam Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang sebagai syarat untuk memperoleh tanah. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif deskriptif dengan menggali data dari peraturan dan artikel ilmiah serta menganalisisnya secara deskriptif. Hasil dari kajian adalah persetujuan KKPR menjadi instrumen pengendalian pertanahan melalui pembatasan terkait pemanfaatan dan penggunaan tanah. Persyaratan di dalam permohonan KKPR berupa kesesuaian tata ruang, batas luas pemilikan dan penguasaan tanah serta pemanfaatan dan penggunaan tanah. Pengendalian pertanahan berjalan dengan baik apabila pemohon memenuhi seluruh persyaratan di dalam KKPR sehingga tidak terjadi pelanggaran dalam penggunaan dan pemanfaatan tanah. Bentuk pengendalian pertanahan lainnya adalah penerbitan surat keputusan pemberian hak harus memasukkan persyaratan KKPR terkait dengan penggunaan dan pemanfaatan tanah ke dalam ketentuan.