2020
DOI: 10.24235/mahkamah.v5i2.7042
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Pidana Mati Terhadap Tindak Pidana Korupsi Dimasa Pandemi Covid 19

Abstract: di Indonesia bukan sesuatu hal yang baru, melainkan merupakan kejahatan lama yang sudah sering terjadi, di dalam Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, terdapat alasan limitatif yang menyebabkan tindak pidana korupsi di Indonesia tidak serta merta dapat di tajatuhi pidana mati, alasan tersebut dijadikan alasan pemberat sehingga tindak pidana korupsi dapat di jatuhi pidana mati. Dengan demikian maka Tindak pidana korupsi di Indonesia yang dilakukan pada masa Pandemi Covid… Show more

Help me understand this report

This publication either has no citations yet, or we are still processing them

Set email alert for when this publication receives citations?

See others like this or search for similar articles