“…Dengan bertambahnya ukuran perusahaan, kompleksitas transaksi yang dilakukan juga meningkat, sehingga memberikan kesempatan bagi perusahaan untuk memanfaatkan celah-celah yang ada guna melakukan praktik penghindaran pajak pada setiap transaksi. Penelitian sebelumnya menyatakan hasil bahwa ukuran perusahaan berpengaruh positif terhadap tax avoidance (Haryanti, 2021;Septariani et al, 2022), sedangkan beberapa peneliti menyatakan bahwa ukuran perusahaan berpengaruh negatif terhadap tax avoidance (Oktamawati, 2017;Purwaningsih et al, 2020;Sidauruk & Putri, 2022). Akan tetapi, penelitian lainnya menyatakan bahwa ukuran perusahaan tidak berpengaruh terhadap tax avoidance (Mahdiana & Amin, 2020;Nugraheni & Pratomo, 2018;Richmadenda & Pratomo, 2018).…”