2018
DOI: 10.29303/jatiswara.v33i2.165
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Persepsi Masyarakat Tentang Pentingnya Akta Ppat Dalam Peralihan Hak Atas Tanah Di Kecamatan Wera.

Abstract: Peraturan perundang-undangan memerintahkan kepada semua orang yang melakukan peralihan hak atas tanah wajib didaftar. Pendaftaran peralihan hak ini dilakukan apabila dibuktikan dengan akta peralihan hak yang dibuat dihadapan dan ditanda tangani oleh PPAT. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan peraturan perundang-undangan di bidang peralihan hak atas tanah; Untuk memahami persepsi masyarakat desa tentang pentingnya akta PPAT dalam transaksi peralihan hak atas tanah; dan Untuk menganlisis faktor-… Show more

Help me understand this report

This publication either has no citations yet, or we are still processing them

Set email alert for when this publication receives citations?

See others like this or search for similar articles