2023
DOI: 10.30649/htlj.v7i1.147
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Permasalahan Hukum Baru Dalam Pelaksanaan Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum (Studi Kasus Kota Palu)

Abstract: Permasalahan pembebasan tanah untuk kepentingan publik senantiasa menimbulkan polemik. Disatu sisi, negara menjamin kepemilikan sah individu atas tanah sebagaimana diamanatkan UUD 1945 dan UUPA, disisi lain pelaksana kekuasaan negara, yakni pemerintah, berkewajiban menjalankan agenda pembangunan infrastruktur fisik yang kerap kali harus mengorbankan nilai kepentingan individu. Hak atas tanah apapun yang ada pada seseorang tidaklah dapat dibenarkan semata-mata untuk kepentingan pribadinya, apalagi kalau hal itu… Show more

Help me understand this report

This publication either has no citations yet, or we are still processing them

Set email alert for when this publication receives citations?

See others like this or search for similar articles