2021
DOI: 10.38062/jpab.v2i1.16
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Perlindungan Nasabah Dalam Penerapan Electronic Banking Sebagai Bagian Aktifitas Bisnis Perbankan Di Indonesia

Abstract: Hukum perbankan adalah segala sesuatu yang menyangkut tentang bank, menyangkut kelembagaan, kegiatan usaha serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya. Salah satu melaksanakan kegiatan usaha bank adalah memberikan pelayanan seperti e-banking. oleh karena itu, dalam penelitian ini akan membahas pelayanan e-banking menggunakan Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian secara normatif dan empiris dengan karakteristik khas atau dengan menitikberatkan pada seperangkat kaidah/norma huk… Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
2

Citation Types

0
0
0
1

Year Published

2021
2021
2023
2023

Publication Types

Select...
2

Relationship

0
2

Authors

Journals

citations
Cited by 2 publications
(2 citation statements)
references
References 3 publications
0
0
0
1
Order By: Relevance
“…Walaupun begitu, terlepas dari penerimaan kelebihan dan sisi positif oleh para nasabah, dalam menggunakan e-banking harus didasarkan prinsip kehati-hatian dalam bertransaksi. Terlebih lagi e-banking ini bukan hanya dua arah berlakunya antara pihak bank dan nasabah namun juga turut melewati service provider juga karena harus menggunakan internet (Ade Borami Ju et al, 2021).…”
Section: Pendahuluanunclassified
“…Walaupun begitu, terlepas dari penerimaan kelebihan dan sisi positif oleh para nasabah, dalam menggunakan e-banking harus didasarkan prinsip kehati-hatian dalam bertransaksi. Terlebih lagi e-banking ini bukan hanya dua arah berlakunya antara pihak bank dan nasabah namun juga turut melewati service provider juga karena harus menggunakan internet (Ade Borami Ju et al, 2021).…”
Section: Pendahuluanunclassified
“…Perbankan adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan bank (Ju et al, 2021), mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya (Rahmi, 2021). Perbankan memiliki kedudukan yang strategis, yakni sebagai penunjang kelancaran sistem pembayaran (Suripatty & Loppies, 2021), pelaksanaan kebijakan moneter, dan pencapaian stabilitas sistem keuangan suatu negara (Sebayang, 2021).…”
Section: Pendahuluanunclassified