2020
DOI: 10.37253/jlpt.v5i1.798
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Perlindungan Hukum Terhadap Pencipta atau Pemegang Hak Cipta Lagu Dalam Pembayaran Royalti

Abstract: Intellectual property is the result of a work for an author that has exclusive rights that only exist and are attached to the owner or bearer of rights of a work. Other parties craving to use or use the copyright need to create or produce the work required in obtain the author's permission. The problems in this research were how is the legal protection for the creator or copyright holder of the song to the payment of royalties and how to complete the objection to approve the use of the song without paying roya… Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
1
1
1
1

Citation Types

0
1
0

Year Published

2023
2023
2024
2024

Publication Types

Select...
5

Relationship

0
5

Authors

Journals

citations
Cited by 5 publications
(4 citation statements)
references
References 0 publications
0
1
0
Order By: Relevance
“…Dalam hal ini, perlindungan hukum merupakan sebuah upaya atau wadah yang berlandaskan hukum dan berlaku bagi siapapun untuk berlindung dari hal-hal yang dapat merugikan. Dalam hal ini, kekayaan intelektual telah dilindungi oleh hukum dengan berlandaskan pada undang-undang yang berlaku, yakni Undang-Undang No.28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta (Situmeang & Kusmayanti, 2020) Hak Kekayaan Intelektual adalah sebuah hak atas kekayaan yang merupakan hasil pemikiran dan kecerdasan yang telah seseorang ciptakan. Ada beberapa bentuk dari hasil pemikiran itu, bisa berupa penemuan, desain, seni, karya tulis, atau bahkan penerapan praktis suatu ide.…”
Section: Perlindungan Hukum Terhadap Hak Cipta Pada Karya Musik Ditin...unclassified
“…Dalam hal ini, perlindungan hukum merupakan sebuah upaya atau wadah yang berlandaskan hukum dan berlaku bagi siapapun untuk berlindung dari hal-hal yang dapat merugikan. Dalam hal ini, kekayaan intelektual telah dilindungi oleh hukum dengan berlandaskan pada undang-undang yang berlaku, yakni Undang-Undang No.28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta (Situmeang & Kusmayanti, 2020) Hak Kekayaan Intelektual adalah sebuah hak atas kekayaan yang merupakan hasil pemikiran dan kecerdasan yang telah seseorang ciptakan. Ada beberapa bentuk dari hasil pemikiran itu, bisa berupa penemuan, desain, seni, karya tulis, atau bahkan penerapan praktis suatu ide.…”
Section: Perlindungan Hukum Terhadap Hak Cipta Pada Karya Musik Ditin...unclassified
“…Merupakan penafsiran pada suatu peraturan hukum dengan memberikan analog pada kata-kata tersebut sesuai dengan asas hukumnya, sehingga ditemukan suatu penjelasan permasalahan Perlindungan Hukum Kepada Pencipta Lagu Yang Diumumkan Tanpa Seizin Pencipta (Situmeang & Kusmayanti, 2020).…”
Section: ) Konstruksi Analogiunclassified
“…Penelitian ini juga membahas mengenai upaya penyelesaian sengketa hak cipta yang dapat dilakukan, yaitu melalui litigasi dengan mengajukan permohonan ganti rugi melalui pengadilan niaga dan non litigasi melalui arbitrase. 11 Selanjutnya adalah penelitian yang dilakukan oleh Karim pada tahun 2021 lalu. Pada penelitian tersebut, penulis menyebutkan bahwa LMKN ini telah diakui secara de jure dan de facto sebagai lembaga yang mengurusi mengenai royalti.…”
Section: Pendahuluanunclassified