2023
DOI: 10.59141/comserva.v3i02.797
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja Anak yang Dieksploitasi Di Kota Kupang

Abstract: Pekerja anak menurut hukum Perdata yang berlaku di Indonesia dapat dipahami bahwa anak adalah seseorang yang umurnya dibawah 18 (delapan belas) tahun sehingga anak yang dibawah umur 18 (delapan belas) tahun tidak dapat dikatakan cakap hukum dan perbuatan yang dilakukuannya belum mencapai kriteria perbuatan atau tindakan hukum. Dalam dunia kerja tentunya harus ada tindakan hukum yang dilakukan berupa perjanjian atau kontrak kerja mencapai kriteria perbuatan atau tindakan hukum. Dalam dunia kerja tentunya harus … Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...

Citation Types

0
0
0

Publication Types

Select...

Relationship

0
0

Authors

Journals

citations
Cited by 0 publications
references
References 13 publications
0
0
0
Order By: Relevance

No citations

Set email alert for when this publication receives citations?