2019
DOI: 10.24843/jmhu.2019.v08.i03.p07
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Perlindungan Hukum Terhadap Nasabah Perbankan Pengguna CRM (Cash Recycling Machine)

Abstract: Banks are financial institutions that play a strategic role to advance the economy of a country. Indeed, in its development, the banking sector plays a very important role in the economy of a country. The role can be seen with the banking innovation developing Cash Recycling Machine (CRM). CRM is one of the banking products that can facilitate customers in conducting financial transaction activities, for example, the money withdrawal transactions and depositing money without having to go through a teller at th… Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
1
1
1
1

Citation Types

0
5
0
7

Year Published

2019
2019
2021
2021

Publication Types

Select...
7

Relationship

2
5

Authors

Journals

citations
Cited by 11 publications
(12 citation statements)
references
References 4 publications
(4 reference statements)
0
5
0
7
Order By: Relevance
“…18 Secara sederhana diartikan sebagai entitas yang berfungsi dalam melancar kegiatan produksi, distribusi dan konsumsi; kemudian spesifikasi fungsi perbankan lainnya yaitu sebagai agent of trust yang berarti "trust" atau kepercayaan menjadi sandaran dasar segala kegiatan bank; selain agent of development dan agent of trust terdapat spesifikasi fungsi perbankan yang terakhir yaitu agent of service yang dimaknai bahwasanya perbankan memiliki fungsi memberikan pelayanan" baik dalam bentuk barang maupun jasa (kegiatan menghimpun atau menyalurkan dana). 19 Fungsi perbankan dalam menyalurkan kredit atau pembiayaan adalah kegiatan paling utama "perbankan yang mengandung risiko dan sangat berdampak bagi "kesehatan" serta keberlangsungan usaha perbankan itu sendiri. 20 Risiko-risiko dengan tingkat kompleksitas beragam pasti dan selalu melekat pada kegiatan usaha perbankan terutama pada kegiatan penyaluran kredit pada masyarakat.…”
Section: Kebijakan Terhadap Manajemen Risiko Kredit Perbankan DI Indonesiaunclassified
“…18 Secara sederhana diartikan sebagai entitas yang berfungsi dalam melancar kegiatan produksi, distribusi dan konsumsi; kemudian spesifikasi fungsi perbankan lainnya yaitu sebagai agent of trust yang berarti "trust" atau kepercayaan menjadi sandaran dasar segala kegiatan bank; selain agent of development dan agent of trust terdapat spesifikasi fungsi perbankan yang terakhir yaitu agent of service yang dimaknai bahwasanya perbankan memiliki fungsi memberikan pelayanan" baik dalam bentuk barang maupun jasa (kegiatan menghimpun atau menyalurkan dana). 19 Fungsi perbankan dalam menyalurkan kredit atau pembiayaan adalah kegiatan paling utama "perbankan yang mengandung risiko dan sangat berdampak bagi "kesehatan" serta keberlangsungan usaha perbankan itu sendiri. 20 Risiko-risiko dengan tingkat kompleksitas beragam pasti dan selalu melekat pada kegiatan usaha perbankan terutama pada kegiatan penyaluran kredit pada masyarakat.…”
Section: Kebijakan Terhadap Manajemen Risiko Kredit Perbankan DI Indonesiaunclassified
“…Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia Pasal 4 yang berbunyi "Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kebebasan pribadi, pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dan persamaan di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak hak manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan keadaan apapun dan oleh siapapun". Masyarakat selaku warga negara Indonesia memiliki kedudukan yang sama dan setara di dalam peraturan perundang-undangan berhak mendapatkan upaya perlindungan (Disemadi, & Prananingtyas, 2019).…”
Section: Undang-undang Repulik Indonesia No 29unclassified
“…17 Pelayanan aduan konsumen oleh pelaku jasa keuangan diatur dalam Surat Edaran Otoritas jasa Keuangan Nomor 2/SEOJK.07./2014 yang menghendaki bank menyelesaikan pengaduan nasabah sesuai tata cara penerimaan, penanganan dan pemantauan. Adapun mekanisme dalam penyelesaian pengaduan nasabah adalah: 18 1. Pihak perbankan diwajibkan melayani serta menyelesaikan jika terdapat pengaduan nasabah secepatnya sebelum pengaduan tersebut diketahui pihak lain 2.…”
Section: Pertanggungjawaban Bank Bri Renon Terhadap Nasabah Yang Mengalamiunclassified