2022
DOI: 10.54367/fiat.v2i2.1771
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAK PENDESAIN INDUSTRI ATAS GUGATAN PEMBATALAN PENDAFTARAN DESAIN INDUSTRI (Studi Putusan MA No 407.K/Pdt.Sus/HKI/2019)

Abstract: Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan. Pemegang hak desain industri adalah pihak yang untuk dan/atau dalam dinasnya desain industri itu dikerjakan, kecuali ada perjanj… Show more

Help me understand this report

This publication either has no citations yet, or we are still processing them

Set email alert for when this publication receives citations?

See others like this or search for similar articles