2021
DOI: 10.24929/fh.v5i2.1434
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Perlindungan Hukum Terhadap Anak Penyandang Disabilitas Dari Kekerasan

Abstract: Upaya pencegahan Agar anak terhindar dari bentuk kekerasan seperti diatas perlu adanya pengawasan dari orang tua, dan perlu diadakannya langkah-langkah sebagai berikut jangan sering mengabaikan anak, tanamkan sejak dini pendidikan agama pada anak, Sesekali bicaralah secara terbuka pada anak dan berikan dorongan pada anak agar bicara apa adanya/berterus terang, Ajarkan kepada anak untuk bersikap waspada seperti jangan terima ajakan orang yang kurang dikenal, perlindungan Hukum terhadap anak penyandang disabilit… Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
1
1
1

Citation Types

0
1
0
1

Year Published

2023
2023
2023
2023

Publication Types

Select...
3

Relationship

0
3

Authors

Journals

citations
Cited by 3 publications
(3 citation statements)
references
References 0 publications
0
1
0
1
Order By: Relevance
“…According to (Hamzah, 1994), a pretrial is to focus on pretrial as a preliminary examination carried out by judges on the authority of investigators and public prosecutors.…”
Section: Resultsmentioning
confidence: 99%
“…According to (Hamzah, 1994), a pretrial is to focus on pretrial as a preliminary examination carried out by judges on the authority of investigators and public prosecutors.…”
Section: Resultsmentioning
confidence: 99%
“…Kemudian, Kepala DP3A Kota Bandung, Rita Verita, menjelaskan bahwa 100 kasus kekerasan terhadap anak terjadi dalam kurun waktu Januari -September 2021. Kekerasan terhadap anak adalah kasus yang paling banyak ditangani oleh DP3A yang kemudian disusul oleh kekerasan terhadap istri, dan kekerasan terhadap perempuan (Nizar, 2021).…”
Section: Collaborative Governance Sebagai Langkah Bersamaunclassified
“…Penyandang disabilitas merupakan bagian daripada warga negara Indonesia, sehingga penyandang disabilitas memiliki hak dan kewajiban yang sama. Hal tersebut sesuai dengan alinea keempat Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI 1945) serta peraturan perundang-undangan yang secara tegas menjamin terhadap perlindungan hak-hak setiap warga negaranya, termasuk diantaranya adalah hak bagi penyandang disabilitas (Itasari 2020). Singkatnya, yang dimaksud dengan kekerasan seksual merujuk pada Pasal 1 angka 1 UU No.…”
Section: Hasil Dan Pembahasan Perlindungan Hukum Bagi Penyandang Disa...unclassified