2022
DOI: 10.53363/bureau.v2i1.162
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Perlindungan Hukum Data Pribadi Yang Disalahgunakan Untuk Kegiatan Prostitusi

Abstract: In this research, it has the aim of mentioning the regulation regarding personal data that is used by other people for prostitution activities according to written regulations in Indonesia or often referred to as positive law and to understand the form of legal protection for victims whose personal data is used for prostitution activities. In accordance with article 28G of the Constitution of the Republic of Indonesia which states that all people have the right to personal and family protection which is a huma… Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
1

Citation Types

0
0
0

Year Published

2024
2024
2024
2024

Publication Types

Select...
1

Relationship

0
1

Authors

Journals

citations
Cited by 1 publication
(1 citation statement)
references
References 1 publication
0
0
0
Order By: Relevance
“…Beberapa faktor utama yang dapat menyebabkan timbulnya kejahatan cyber phishing (Hariyono & Simangunsong, 2023) adalah: 1) Ketidakseimbangan antara kemajuan suatu negara dan kesejahteraan masyarakatnya yang meningkatkan potensi ketimpangan sosial; 2) Gaya hidup; 3) Kurangnya sosialisasi atau edukasi baik dari lembaga pendidikan seperti sekolah maupun dari orang tua mengenai penggunaan internet yang dapat menyebabkan penyalahgunaan beragam; 4) Peningkatan penggunaan media sosial, media elektronik, dan penyimpanan data virtual (cloud), yang membuat individu semakin terpaku pada akses internet dalam kehidupan sehari-harinya; 5) Kelalaian; 6) Ingin diakui tentang keahliannya oleh orang lain; 7) Kemajuan teknologi dan kemudahan akses internet.…”
Section: Hasil Dan Pembahasan Perlindungan Hukum Bagi Korban Phising ...unclassified
“…Beberapa faktor utama yang dapat menyebabkan timbulnya kejahatan cyber phishing (Hariyono & Simangunsong, 2023) adalah: 1) Ketidakseimbangan antara kemajuan suatu negara dan kesejahteraan masyarakatnya yang meningkatkan potensi ketimpangan sosial; 2) Gaya hidup; 3) Kurangnya sosialisasi atau edukasi baik dari lembaga pendidikan seperti sekolah maupun dari orang tua mengenai penggunaan internet yang dapat menyebabkan penyalahgunaan beragam; 4) Peningkatan penggunaan media sosial, media elektronik, dan penyimpanan data virtual (cloud), yang membuat individu semakin terpaku pada akses internet dalam kehidupan sehari-harinya; 5) Kelalaian; 6) Ingin diakui tentang keahliannya oleh orang lain; 7) Kemajuan teknologi dan kemudahan akses internet.…”
Section: Hasil Dan Pembahasan Perlindungan Hukum Bagi Korban Phising ...unclassified