2014
DOI: 10.26532/jph.v1i2.1476
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Perlindungan Hukum Bagi Para Pihak Dalam E-Commerce Sebagai Akibat Dari Globalisasi Ekonomi.

Abstract: Globalization

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
1
1
1
1

Citation Types

0
4
0
9

Year Published

2021
2021
2024
2024

Publication Types

Select...
7
1

Relationship

0
8

Authors

Journals

citations
Cited by 15 publications
(13 citation statements)
references
References 0 publications
0
4
0
9
Order By: Relevance
“…Furthermore, the examinations in the context of firms show that e-commerce can expand effectiveness. Hanim (2014) focused on information sources and the advancement of e-commerce and economic development, which announces that online business expanded benefits for firms and prompted the improvement of countries. Their discoveries showed that e-commerce was significant in reconciling the economic development framework.…”
Section: Literature Reviewmentioning
confidence: 99%
“…Furthermore, the examinations in the context of firms show that e-commerce can expand effectiveness. Hanim (2014) focused on information sources and the advancement of e-commerce and economic development, which announces that online business expanded benefits for firms and prompted the improvement of countries. Their discoveries showed that e-commerce was significant in reconciling the economic development framework.…”
Section: Literature Reviewmentioning
confidence: 99%
“…Panel ini akan menentukan situs yang dianggap negative dengan kategori ;panel terorisme, panel pornografi, panel hak kekayaan intelektual dan panel penipuan. (Hanim, 2014) Mengenai pasal 1 Ayat 5 UU Nomor 5 Tahun 1999 menyebutkan pelaku usaha merupakan setiap orang perorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian, menyelenggarakan berbagai kegiatan usaha dalam bidang ekonomi. Dalam pasal tersebut memiliki celah dimana batasan kepada pelaku usaha yang melaksanakan segala kegiatan usaha di hanya pada wilayah hukum NKRI, dengan definsi tersebut maka dapat digunakan oleh perusahaan yang juga melakukan kegiatan usaha di luar wilayah NKRI.…”
Section: Penerapan Net Neutrality DI Indonesiaunclassified
“…Pengaturan transaksi E-commerce dalam UU ITE dapat dijabarkan sebagai berikut. (Hanim, 2014). Peraturan pelaksana diperlukan untuk menjamin adanya kepastian dalam hukum yang dapat melindungi konsumen maupun para pihak lainnya.…”
Section: Pendekatan Konseptualunclassified