2019
DOI: 10.28946/rpt.v7i1.264
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Perlindungan Hukum Atas Label Halal Produk Pangan Menurut Undang-Undang

Abstract: Label Halal pada produk pangan merupakan hal yang wajib untuk digunakan. Label halal sendiri dikeluarkan oleh Badan Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (selanjutnya disebut BPJPH), yang bekerjasama dengan kementerian dan/atau lembaga terkait seperti Lembaga Pemeriksa Halal dan Majelis Ulama Indonesia. Label termasuk dalam kategori Hak Kekayaan Intelektual yang merupakan bagian dari kekayaan intangible (kekayaan yang tidak berwujud) yang didapat dari suatu hasil pemikiran yang berupa realisasi ide atau intelek… Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
1
1
1
1

Citation Types

0
0
0
3

Year Published

2021
2021
2024
2024

Publication Types

Select...
7
1

Relationship

0
8

Authors

Journals

citations
Cited by 10 publications
(7 citation statements)
references
References 0 publications
0
0
0
3
Order By: Relevance
“…Bagi produsen dapat lebih percaya diri dan loyalitas konsumen terhadap produk yang dijual. Label halal pada produk akan meningkatkan nilai penjualan karena sudah memiliki sertifikat halal nanti konsumen tidak ragu lagi untuk membeli produk yang ditawarkan (Sari, 2018). Perancangan ulang menggunakan aplikasi perangkat lunak canva karena aplikasi ini merupakan perangkat lunak yang tidak sulit untuk dipahami oleh kalangan masayarakat dan juga akan meminimalisir pengeluaran terkait perancangan ulang kemasan produk.…”
Section: Hasil Dan Pembahasanunclassified
“…Bagi produsen dapat lebih percaya diri dan loyalitas konsumen terhadap produk yang dijual. Label halal pada produk akan meningkatkan nilai penjualan karena sudah memiliki sertifikat halal nanti konsumen tidak ragu lagi untuk membeli produk yang ditawarkan (Sari, 2018). Perancangan ulang menggunakan aplikasi perangkat lunak canva karena aplikasi ini merupakan perangkat lunak yang tidak sulit untuk dipahami oleh kalangan masayarakat dan juga akan meminimalisir pengeluaran terkait perancangan ulang kemasan produk.…”
Section: Hasil Dan Pembahasanunclassified
“…Sedangkan pemberian labelisasi halal dikemasan produk berarti bahwa produk itu diakui sebagai produk halal sebab terdapat labelisasi halal. Memilih serta membeli produk dengan melihat keterangan atau label halal dari sebuah produk menjadi acuan bagi konsumen muslim (Sari, 2017) Penetapan Label Halal berlaku nasional sejak 1 Maret 2022 yang terdapat dalam Surat Keputusan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Nomor 40 Tahun 2022 Tentang Penetapan Label Halal hal ini kemudian menjadi sebuah mementum perubahan bahwa suatu produk terjamin kehalalannya karena memiliki sertifikat yang diterbitkan BPJPH. Berikut merupakan gambar perubahan logo halal:…”
Section: Edukasi Gaya Hidup Halal Bagi Umk Guna Terwujudnya Ekosistem...unclassified
“…Produk halal menurut UU JPH adalah produk tersebut ada kepastian hukum sebagai jamian halal suatu produk dengan dibuktikannya sertifikat halal produk. Namun, dalam Al Qur'an dinyatakan, bahwa minuman dan makanan yang haram seperti bangkai, darah, daging hewan yang disembelih tanpa menyebut nama Allah SWT, babi, minuman yang memabukkan, khamr (Sari, 2019). Apa yang ada di muka bumi ini semuanya halal, kecuali disebutkan dengan tegas dalam Al Qur'an dan hadits.…”
Section: B Proses Pemberian Sertifikasi Produk Halalunclassified