2021
DOI: 10.31289/jiph.v8i2.4791
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Perlindungan Hak Konstitusional Di Indonesia

Abstract: The basis for the establishment of the Constitutional Court is an effort to uphold the principles of a rule of law and to provide maximum protection for democracy and basic rights of citizens. As the main objective of the rule of law is to protect the freedom of individual citizens from the State's power. The purpose of this research is to answer the question of what constitutional rights are citizens and how they are protected in Indonesia. This research uses a normative juridical approach by examining theori… Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
3
1

Citation Types

0
0
0
1

Year Published

2022
2022
2023
2023

Publication Types

Select...
3

Relationship

0
3

Authors

Journals

citations
Cited by 3 publications
(4 citation statements)
references
References 3 publications
(3 reference statements)
0
0
0
1
Order By: Relevance
“…Sehingga kedudukan dari mahkamah konstitusi menjaga serta menjamin terselenggarannya konstitusionalitas hukum. 3 Mahkamah Konstitusi di bentuk pada dasarnya supaya untuk melaksanakan prinsip checks and balances yang tentunya menempatkan agar setiap penyelenggara negara memiliki kedudukan negara yang setara sehingga terdapat 1 Herdi Munte & Christo Sumurung Tua Sagala. (2021).…”
Section: Pendahuluanunclassified
“…Sehingga kedudukan dari mahkamah konstitusi menjaga serta menjamin terselenggarannya konstitusionalitas hukum. 3 Mahkamah Konstitusi di bentuk pada dasarnya supaya untuk melaksanakan prinsip checks and balances yang tentunya menempatkan agar setiap penyelenggara negara memiliki kedudukan negara yang setara sehingga terdapat 1 Herdi Munte & Christo Sumurung Tua Sagala. (2021).…”
Section: Pendahuluanunclassified
“…Salah satu ciri negara hukum ialah adanya pegakuan atas HAM dan adanya jaminan Hak Konstitusional warga negara, (Asshiddiqie, 2010). Hak konstitusional warga negara yang dimaksudkan di sini merujuk pada hak-hak warga negara yang dijamin oleh konstitusi atau undang-undang dasar karena telah dicantumkan secara tegas oleh konstitusi, (Munte & Sagala, 2021). Diantara hak konstitusional warga negara yang disebutkan secara tegas bisa kita temukan dalam pasal 28F UUD NRI 1945 yang menyatakan bahwa "Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia".…”
Section: Pendahuluanunclassified
“…Dampak dari tidak tersentuhnya oleh akses internet di Desa Karampi menunjukkan bahwa pemenuhan atas hak konstitusional warga negara masih tidak terakomodir dengan baik. Jika ditinjau berdasarkan konsep HAM dalam penjaminan Hak Konstitusional warga negara, bahwa hak konstitusional dijamin oleh konstitusi dan seluruh cabang kekuasaan wajib untuk menghormatinya, karena telah dijamin baik dijaminkan secara tegas maupun secara tersirat, (Munte & Sagala, 2021).…”
Section: Model Jaminan Pemenuhan Hak Warga Negara Desa Karampi Yang B...unclassified
“…Negara demokrasi harus menjamin bahwa pelaksanaannya didasarkan pada undang-undang yang berlaku di negaranya (Zulkarnaen, 2016), sehingga perlu untuk melindungi konstitusi atau hak-hak konstitusional yang dijamin oleh konstitusi (Asdhie & Ista, 2019), baik jaminan tersebut tersurat maupun tersirat. Karena termuat dalam Undang-Undang Dasar atau Undang-Undang Dasar, maka menjadi bagian dari Undang-Undang Dasar atau Undang-Undang Dasar, dan karenanya semua cabang kekuasaan negara wajib menghormatinya (Munte & Sagala, 2021). Oleh karena itu, harus ada jalan hukum sebagai mekanisme untuk mencapai perlindungan tersebut agar warga negara dapat mempertahankan hak konstitusionalnya ketika dilanggar (Asrun, 2016).…”
Section: Pendahuluanunclassified