Masyarakat Dayak, yang mendiami wilayah tertentu, eksis dalam suatu konteks dengan sistem sosial, institusi, adat istiadat, dan hukum adat yang beragam. Hukum adat Dayak Mualang terdiri dari berbagai jenis atau hierarki, yang mencakup peraturan-peraturan yang mengatur perilaku manusia serta pengelolaan tanah dan sumber daya alam. Bagi masyarakat Dayak Mualang, hukum adat memiliki karakter sakral yang tinggi. Oleh karena itu, jika terjadi pelanggaran terhadap hukum adat, semua pelanggar harus tunduk pada hukuman biasa yang melibatkan "ekor" sebagai bentuk sanksi. Dalam perspektif Dayak Mualang, istilah "Saba" digunakan untuk merujuk pada sanksi adat tersebut.