2021
DOI: 10.37640/jcv.v1i1.902
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Perlindungan Hak Asasi Manusia oleh Pemerintah pada Masa Pandemi COVID-19

Abstract: Perlindungan Hak Azazi Manusia (HAM) adalah tindakan atau upaya untuk melindungi masyarakat dari perbuatan sewenang-wenang oleh penguasa yang tidak sesuai dengan aturan hukum, untuk mewujudkan ketertiban dan ketentraman sehingga memungkinkan manusia untuk menikmati martabatnya sebagai manusia. Hubungan hukum selalu menimbulkan hak dan kewajiban yang timbal balik, hak dari pihak yang satu menjadi kewajiban pihak yang lain dan sebaliknya. Sebagai subyek hukum yang telah menjalankan tugas pelayanannya dalam korid… Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
2
1

Citation Types

0
1
0
2

Year Published

2021
2021
2023
2023

Publication Types

Select...
6

Relationship

2
4

Authors

Journals

citations
Cited by 6 publications
(4 citation statements)
references
References 0 publications
0
1
0
2
Order By: Relevance
“…Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif yaitu penulisan yang menekankan pada penafsiran hukum positif dan menganalisa dengan menggunakan bahan-bahan kepustakaan, dan norma-norma hukum tertulis. Dalam metode yang digunakan ini mendasarkan pada data serta informai yang bersifat umum, diantaranya Peraturan Perundang-undangan, teori maupun doktrin, dan pendapat ahli (Irawan et al, 2021). Perolehan analisis data dengan menggunakan teknik mengolah dari hasil bahan primer dan bahan sekunder, yang selanjutnya dianalisis secara kualitatif untuk menarik kesimpulan yang menjawab masalah yang dibahas sekaligus memberikan preskripsi berdasarkan argumentasi yang telah dibangun dalam kesimpulan(Rahadian Irhamil, 2022)…”
Section: Metode Penelitianunclassified
“…Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif yaitu penulisan yang menekankan pada penafsiran hukum positif dan menganalisa dengan menggunakan bahan-bahan kepustakaan, dan norma-norma hukum tertulis. Dalam metode yang digunakan ini mendasarkan pada data serta informai yang bersifat umum, diantaranya Peraturan Perundang-undangan, teori maupun doktrin, dan pendapat ahli (Irawan et al, 2021). Perolehan analisis data dengan menggunakan teknik mengolah dari hasil bahan primer dan bahan sekunder, yang selanjutnya dianalisis secara kualitatif untuk menarik kesimpulan yang menjawab masalah yang dibahas sekaligus memberikan preskripsi berdasarkan argumentasi yang telah dibangun dalam kesimpulan(Rahadian Irhamil, 2022)…”
Section: Metode Penelitianunclassified
“…Metode yang dipakai pada penulisan ini secara yuridis normatif, yakni penulisan yang didalamnya lebih melakukan penekanan dalam penafsiran hukum positif serta melakukan analisa dengan memakai berbagai sumber literatur, berbagai norma hukum yang tertulis. (Irawan et al, 2021) Dipakai untuk memperoleh kebenaran sesuai dengan logika ilmu hukum pada aspek normatif tentang regulasi pemuliaan profesi tenaga satuan pengamanan yang ditampilkan pada hukum positif dengan memakai suatu pendekatan dalam undang-undang atau Statute Approach, yaitu menganalisa dengan menggunakan bahan hukum yang berupa peraturan perundang-undangan sebagai bahan acuan dasar dalam kajian ini. Dari hasil analisis bahan hukum yang diperoleh, tahap terakhir akan ditarik kesimpulan.…”
Section: Metode Penelitianunclassified
“…Many people think that this step taken by the government is against human rights. Because, by prohibiting people from going home and worshiping in places of worship, for example, it is considered a violation of human rights [10].…”
Section: Introductionmentioning
confidence: 99%