2013
DOI: 10.21154/al-tahrir.v13i2.16
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Perlindungan dan Kesejahteraan Anak dalam Perkawinan di Bawah Umur

Abstract: A person who will get marriage must meet the administrative and subtantive requirements. These requirements have positive role to echieve the goal and wisdom of marriage for each side. Marriage is permited at the age of 19 years for man and 16 years for woman. Nevertheless the request of dispensation for marriage can be proposed by anyone who needs it because of some reasons. This, of course, would open the opportunity of underage marriage to happen. The dispensation for marriage should be based on the conside… Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
2
1
1

Citation Types

0
0
0
2

Year Published

2019
2019
2024
2024

Publication Types

Select...
4

Relationship

0
4

Authors

Journals

citations
Cited by 4 publications
(5 citation statements)
references
References 0 publications
0
0
0
2
Order By: Relevance
“…Faktor-faktor yang melatarbelakangi pernikahan dini biasanya adalah permasalahan ekonomi, kehamilan di luar nikah, dan hubungan yang dikhawatirkan melanggar norma agama (Imron, 2013). Faktor lain yang turut menyebabkan pernikahan dini adalah faktor keluarga, pendidikan, media massa atau internet, dan adat istiadat (Bukido, 2018).…”
Section: Pendahuluanunclassified
See 1 more Smart Citation
“…Faktor-faktor yang melatarbelakangi pernikahan dini biasanya adalah permasalahan ekonomi, kehamilan di luar nikah, dan hubungan yang dikhawatirkan melanggar norma agama (Imron, 2013). Faktor lain yang turut menyebabkan pernikahan dini adalah faktor keluarga, pendidikan, media massa atau internet, dan adat istiadat (Bukido, 2018).…”
Section: Pendahuluanunclassified
“…Faktor lain yang turut menyebabkan pernikahan dini adalah faktor keluarga, pendidikan, media massa atau internet, dan adat istiadat (Bukido, 2018). Faktor-faktor yang melatarbelakangi pernikahan dini biasanya adalah permasalahan ekonomi, kehamilan di luar nikah, dan hubungan yang dikhawatirkan melanggar norma agama (Imron, 2013).…”
Section: Pendahuluanunclassified
“…sendiri tidak diberi petunjuk untuk melarangnya. Dengan demikian dapat dimengerti ide moral dari menikahkan anak-anak adalah sebuah kemaslahatan pada waktu itu (Imron, 2013). 2.…”
Section: Kritik Matanunclassified
“…Meskipun demikian masih banyak ditemukan perkawinan di bawah umur atau perkawinan yang dilaksanakan oleh para pihak yang belum memenuhi persyaratan batasan minimal usia perkawinan yang telah ditetapkan oleh undang-undang. Perkawinan dilaksanakan oleh dua mempelai setelah memenuhi serangkaian prosedur administrasi untuk mendapatkan izin dispensasi dari pengadilan (Imron, 2013 (Muladi, 2008). Hak anak merupakan berbagai kebutuhan dasar yang seharusnya diperoleh anak untuk menjamin kelangsungan hidup, tumbuh kembang dan perlindungan dari segala bentuk perlakuan salah, eksploitasi dan penelantaran terhadap anak, baik yang mencakup hak sipil, ekonomi, sosial dan budaya (Muladi, 2008 Selain itu, ketentuan batas minimal perkawinan juga perlu dipertegas dengan menetapkan sanksi bagi pihak-pihak yang melakukan praktik perkawinan anak di bawah umur, misalnya sanksi bagi wali yang menikahkan, orang yang menjadi saksinya, dan mempelai laki-laki dewasa yang menikahi anak perempuan di bawah umur.…”
Section: Pengaturan Usia Perkawinan Secara Yuridisunclassified