2020
DOI: 10.22225/kw.14.2.1789.139-146
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Perkawinan Campuran , Pencatatan Keabsahan Pencatatan Perkawinan diluar Indonesia Berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan

Abstract: Perkawinan Internasional adalah perkawinan yang terdapat unsur asing di dalamnya. Perkawinan campuran sebagaimana diatur dalam pasal 57 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan menyatakan bahwa perkawinan campuran adalah perkawinan antara dua orang yang di Indonesia tunduk pada hukum yang berlainan, karena perbedaan kewarganegaraan dan salah satu pihak berkewarganegaraan Asing dan salah satu pihak berkewarganegaraan Indonesia. Pengaturan mengenai pencatatan perkawinan diluar Indonesia menurut Undang… Show more

Help me understand this report

This publication either has no citations yet, or we are still processing them

Set email alert for when this publication receives citations?

See others like this or search for similar articles