“…Sebagaimana yang di amanatkan dalam undang-undang 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, undang-undang cipta kerja nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja, peraturan pemerintah nomor 22 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan nomor 5 tahun 2021 Tentang Tata Cara Penerbitan Persetujuan Teknis Dan Surat Kelayakan Operasional Bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungan serta Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia nomor p.16/ menlhk/setjen/kum.1/4/2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Baku Mutu Air Limbah (Lestari, 2011;Lukito, 2017;Pamungkas and Slamet, 2017;Jauharoh, Nurmiyanto and Yulianto, 2020). Pembuangan air limbah baik yang bersumber dari kegiatan domestik (rumah tangga), rumah sakit maupun industri ke badan air dapat menyebabkan pencemaran lingkungan apabila kualitas air limbah tidak memenuhi baku mutu limbah.…”