2020
DOI: 10.20885/jstl.vol12.iss1.art3
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Perencanaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (Ipal) Pada Industri Elektroplating (Studi Kasus Kegiatan Elektroplating X) Di Yogyakarta

Abstract: IKM X merupakan salah satu dari sekian banyak kegiatan pelapisan logam (elektroplating) di wilayah Kotagede, Daerah Istimewa Yogyakarta yang belum melakukan pengolahan terhadap air limbah yang dihasilkan. IKM X memiliki kapasitas produksi sebesar 6.8 kg logam/hari dan menghasilkan air limbah sebesar 532 L/hari dengan kandungan bahan pencemar yang melebihi baku mutu yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Perencanaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di IKM X dapat membantu pelaku usaha dalam mengelola limb… Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
1

Citation Types

0
0
0
1

Year Published

2023
2023
2023
2023

Publication Types

Select...
1

Relationship

0
1

Authors

Journals

citations
Cited by 1 publication
(1 citation statement)
references
References 0 publications
0
0
0
1
Order By: Relevance
“…Sebagaimana yang di amanatkan dalam undang-undang 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, undang-undang cipta kerja nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja, peraturan pemerintah nomor 22 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan nomor 5 tahun 2021 Tentang Tata Cara Penerbitan Persetujuan Teknis Dan Surat Kelayakan Operasional Bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungan serta Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia nomor p.16/ menlhk/setjen/kum.1/4/2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Baku Mutu Air Limbah (Lestari, 2011;Lukito, 2017;Pamungkas and Slamet, 2017;Jauharoh, Nurmiyanto and Yulianto, 2020). Pembuangan air limbah baik yang bersumber dari kegiatan domestik (rumah tangga), rumah sakit maupun industri ke badan air dapat menyebabkan pencemaran lingkungan apabila kualitas air limbah tidak memenuhi baku mutu limbah.…”
Section: Pendahuluanunclassified
“…Sebagaimana yang di amanatkan dalam undang-undang 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, undang-undang cipta kerja nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja, peraturan pemerintah nomor 22 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan nomor 5 tahun 2021 Tentang Tata Cara Penerbitan Persetujuan Teknis Dan Surat Kelayakan Operasional Bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungan serta Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia nomor p.16/ menlhk/setjen/kum.1/4/2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Baku Mutu Air Limbah (Lestari, 2011;Lukito, 2017;Pamungkas and Slamet, 2017;Jauharoh, Nurmiyanto and Yulianto, 2020). Pembuangan air limbah baik yang bersumber dari kegiatan domestik (rumah tangga), rumah sakit maupun industri ke badan air dapat menyebabkan pencemaran lingkungan apabila kualitas air limbah tidak memenuhi baku mutu limbah.…”
Section: Pendahuluanunclassified