“…Penelitian (Khairani, Soviyant, & Aznuriyandi, 2018) menunjukkan bahwa melalui promosi UMKM di platform media sosial, diharapkan dapat merangsang minat konsumen, menarik perhatian konsumen baru, serta meningkatkan keuntungan dari UMKM. Usaha mikro kecil, dan menengah (UMKM) merupakan suatu kegiatan produktif milik perorangan atau badan usaha yang mempunyai kriteria usaha dengan skala kecil atau memiliki beberapa karyawan (Hasanah & Saparudin, 2019) skala usaha, dan omset relatif kecil serta umumnya didirikan dengan modal yang terbatas (Putra, Randi Rian & nadya, 2022).…”