2018
DOI: 10.17969/jimfp.v3i4.8726
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Peranan Panglima Laot Lhok Dalam Pengelolaan Sumberdaya Laut Berbasis Adat Di Kecamatan Mesjid Raya Kabupaten Aceh Besar

Abstract: Abstrak. Panglima Laot lhok adalah pemimpin nelayan yang secara hukum adat laut (hukum adat laot) bertugas mengkoordinasikan satu atau lebih wilayah operasional nelayan, dan minimal satu pemukiman nelayan. Panglima Laot lhok mempunyai fungsi untuk mengatur pengaturan penangkapan ikan dan mempunyai kewenangan untuk menyelesaikan sengketa, perselisihan dan pelanggaran yang terjadi diantara nelayan dan memberikan sanksi kepada si pelanggar sesuai dengan ketentuan hukum adat laut. Penelitian ini bertujuan untuk me… Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
1

Citation Types

0
0
0
1

Year Published

2022
2022
2023
2023

Publication Types

Select...
2

Relationship

0
2

Authors

Journals

citations
Cited by 2 publications
(2 citation statements)
references
References 0 publications
0
0
0
1
Order By: Relevance
“…Wilayah kelola perairan berbasis masyarakat tidak hanya terikat dengan pengistilahan lokal tetapi juga melekat pada praktik pengelolaan wilayah yang dilakukan oleh kelompok/komunitas dengan tujuan perlindungan wilayah dan habitat, pemanfataan perikanan berkelanjutan, serta aktivitas lainnya yang mencakup upaya pengelolaan laut yang lestari. Beberapa wilayah kelola perairan/laut berbasis masyarakat di wilayah Indonesia diantaranya Panglima Laot di Aceh (Apriana, 2016;Puspita, 2017;Munar, 2018;Pranita, et al, 2021), Mulung di Nusa Tenggara Timur (Maruli, et al, 2021;Plaimo, et al, 2020;Wabang, et al, 2019) Awig-Awig di Bali dan Nusa Tenggara Barat (Asmara, et al, 2018;Putri & Citra, 2018;Wirasandi, et al, 2021), Sasi di Maluku (Gazali & Ruban, 2021;Soulisa, 2021;Badarudin, et al, 2021), serta Kaombo di Pulau Sulawesi (Estradivari, et al, 2022;Mustari & Manaf, 2019); Tenri, et al, 2019).…”
Section: Pendahuluanunclassified
“…Wilayah kelola perairan berbasis masyarakat tidak hanya terikat dengan pengistilahan lokal tetapi juga melekat pada praktik pengelolaan wilayah yang dilakukan oleh kelompok/komunitas dengan tujuan perlindungan wilayah dan habitat, pemanfataan perikanan berkelanjutan, serta aktivitas lainnya yang mencakup upaya pengelolaan laut yang lestari. Beberapa wilayah kelola perairan/laut berbasis masyarakat di wilayah Indonesia diantaranya Panglima Laot di Aceh (Apriana, 2016;Puspita, 2017;Munar, 2018;Pranita, et al, 2021), Mulung di Nusa Tenggara Timur (Maruli, et al, 2021;Plaimo, et al, 2020;Wabang, et al, 2019) Awig-Awig di Bali dan Nusa Tenggara Barat (Asmara, et al, 2018;Putri & Citra, 2018;Wirasandi, et al, 2021), Sasi di Maluku (Gazali & Ruban, 2021;Soulisa, 2021;Badarudin, et al, 2021), serta Kaombo di Pulau Sulawesi (Estradivari, et al, 2022;Mustari & Manaf, 2019); Tenri, et al, 2019).…”
Section: Pendahuluanunclassified
“…LATAR BELAKANG Panglima Laot merupakan salah satu kelembagaan adat yang hidup di Aceh dan mempunyai kekuasaan wilayah khususnya di wilayah pesisir. Panglima Laot adalah pemimpin nelayan yang secara hukum adat laut (hukum adat laot) bertugas mengkoordinasikan satu atau lebih wilayah operasional nelayan, dan minimal satu pemukiman nelayan (Munar et al, 2018). Sebagai petinggi adat dalam wilayah laut dan pesisir, Panglima Laot mempunyai peranan penting dalam menata kehidupan nelayan berbasiskan adat istiadat.…”
unclassified