2021
DOI: 10.22373/ujhk.v4i2.10219
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Peranan Hakim dalam Upaya Pencegahan Perkawinan Anak: Antara Kemaslahatandan Kemudharatan

Abstract: Hakim Mahkamah Syar’iyah memiliki peranan strategis dalam upaya pencegahan perkawinan anak, karena setiap orangtua yang ingin menikahkan anak di bawah umur harus mendapatkan dispensasi perkawinan dari Mahkamah Syar’iyah. Kajian ini berusaha untuk menganalisis peran dan tantangan yang dihadapi hakim dalam mencegah perkawinan usia anak di Mahkamah Syar’iyah serta pertimbangan dalam menerima maupun menolak dispensasi kawin. Jenis penelitian yang digunakan yuridis empiris dengan tujuan mendeskripsikan peranan haki… Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
3
1
1

Citation Types

0
0
0
1

Year Published

2023
2023
2024
2024

Publication Types

Select...
3

Relationship

0
3

Authors

Journals

citations
Cited by 3 publications
(8 citation statements)
references
References 2 publications
0
0
0
1
Order By: Relevance
“…Then, research in 2021 on the role of judges in preventing child marriage shows that judges have a role in preventing child marriage because they have the authority to determine marriage dispensation (Mansari & Rizkal, 2021). The judge in this study tried to advise the parents of the applicant for marriage dispensation to prevent child marriage.…”
Section: Introductionmentioning
confidence: 91%
See 2 more Smart Citations
“…Then, research in 2021 on the role of judges in preventing child marriage shows that judges have a role in preventing child marriage because they have the authority to determine marriage dispensation (Mansari & Rizkal, 2021). The judge in this study tried to advise the parents of the applicant for marriage dispensation to prevent child marriage.…”
Section: Introductionmentioning
confidence: 91%
“…The difference between the two previous studies is that this research explores the complex practice of legal selection in the Lumbang community and the concept of legal pluralism (Griffiths, 1986). Then, this research also reflects the application of State norms on child marriage, which is still not optimal, as in the study on the role of judges in preventing child marriage (Mansari & Rizkal, 2021), and research on the problem of child marriage (Natsif, 2018).…”
Section: Introductionmentioning
confidence: 96%
See 1 more Smart Citation
“…Dengan demikian, caraini dapat digunakan untuk menyelesaikan masalah yang dihadapi sendiri atau membantu melayani orang lain dalam menyelesaikan masalahnya. Service learning menuntut untuk melakukan suatu perubahan nyata yang tidak hanya sekedar menerima ilmu untuk diri sendiri tetapi juga menjadikan ilmu tersebut untuk membantu orang lain (Mustofa, 2019) kawin; alasan orang tua adalah situasi mendesak, anaknya perempuan telah hamil, anak sudah berhubungan seksual dan itu menjadi aib bagi keluarga, anak dan pasangannya sudah saling mencintai, anak berisiko melanggar norma agama dan sosial, dan menghindari zina (Rohmatzzuhriyah, Saiban, Soejatmiko & Laila, 2022); kedua faktor Ekonomi, misalnya wanita yang berasal dari keluarga yang kurang mampu secara ekonomi, orang tuanya cenderung memilih untuk menikahkan anaknya dengan pria yang sudah mapan secara ekonomi, supaya anaknya mendapatkan kehidupan yang lebih baik, dan tanggung jawab dan beban berkurang (Mansari, 2021); ketiga, Faktor pendidikan, misalnya tidak mampu menyekolahkan anaknya sehingga rela menikahkannya di usia dini; keempat, faktor orang tua yang merasa malu dan menjadi aib dalam keluarga karena anak perempuannya melakukan zina, sehingga lebih memilih untuk menikahkan anaknya; dan kelima, faktor media massa dan internet, dengan mudah anak mengakses konten pornografi dan menjadi penasaran setelah melihatnya, serta menjadi kecanduan dan ingin mencoba apa yang dilihatnya. Akhirnya jatuh ke dalam pergaulan bebas, dan hamil di luar nikah, sehingga orang tua harus dengan terpaksa menikahkan anaknya di usia dini (Maulana, 2021;Pratiwi, 2022;Lase, 2022).…”
Section: Metodeunclassified
“…Berlandaskan tatanan empiris, fenomena perkawinan bawah usia sesungguhnya dipraktikkan sejk lama oleh warga Indonesia yang dilatarbelakangi oleh berbagai faktor, diantara masalah ekonom, minimnya tingkatan pendidikan, pemahaman nilai agama dan budaya ataupun dikarenakan hamil di luar nikah (Afrizal, 2019). Faktor yang lain merupakan ada dukungan melalui orangtua anak yang hendak menjalankan perkawinan (Mansari & Rizkal, 2021). Hal tersebut dilandaskan Pasal 7 Peraturan Menteri Agama No.…”
Section: Dispensasi Kawin Dalam Undang-undangunclassified