Desa Ondorea merupakan salah satu desa yang terletak di Kecamatan Nangapanda, Kabupaten Ende, Provinsi Nusa Tenggara Timur yang mengakui keberadaan Fungsionaris Adat sebagai mitra pemerintah desa dalam memelihara dan memanfaatkan kekayaan desa dalam pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa. Penelitian ini menggunakan metode penelitian lapangan (kualitatif) yang dalam penelitian disebut penelitian yuridis empris yaitu penelitian dilakukan dengan cara terjun langsung kelapangan penelitian untuk mengumpulkan informasi sebagai suatu fakta yang dibutuhkan, dengan menggunakan pendekatan wawancara dari narasumber-narasumber yang dibutuhkan. Hasil penelitian ini menunjukkan: (1) Kedudukan fungsionaris adat Desa Ondorea sebagai pembantu pemerintah desa, sebagai wadah permusyawaratanuntuk membantu menyelesaikan persoalan dan sebagai pihak yang mengambil bagian dalam pembangunan desa, sertaterdapat duafungsionaris adat di Desa Ondorea didalamnya yakni kepala suku dan mosalaki, dimana kedua fungsionaris adat ini memiliki peran masing-masing dalam pembangunan desa, kepala suku menjalankan perannya sebagai pihak yang ikut bagian dalam musyawarah pembangunan desa dan ikut sertadalam pelaksanaan pembangunan desa sedangkan mosalaki yang memiliki peran dalam mengurus tanah ulayat, pemimpin ritual adat dan penyelesaian konflik dalam masyarakat.(2)Faktor penghambat peran fungsionaris adat saat pembangunan desa adalah kurangnya komunikasi, kurangnya kesadaran hukum dan kurangnya partisipasi fungsionaris adat.