2022
DOI: 10.23960/seandanan.v2i2.39
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Penyuluhan Hukum Prinsip Perlindungan Anak dalam Dunia Pendidikan di SMAN 1 Gedong Tataan Kabupaten Pesawaran

Abstract: Pemerintah Indonesia dalam mengupayakan Nomor untuk menjamin dan mewujudkan perlindungan dan kesejahteraan anak yaitu melalui pembentukan Undang-Undang 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Pendidikan merupakan aspek penting dalam kehidupan dan masa depan anak yang bertujuan untuk menjamin terpenuhinya prinsip perlindungan dan hak anak. Pada implementasinya masih banyakminasi permasalahan yang disebabkan oleh belum terlaksananya pemenuhan prinsip perlindungan anak, salah satunya yaitu Prinsip Non-diskri, Pr… Show more

Help me understand this report

This publication either has no citations yet, or we are still processing them

Set email alert for when this publication receives citations?

See others like this or search for similar articles