2014
DOI: 10.20885/iustum.vol21.iss3.art4
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Penyelesaian Sengketa Kewenangan Konstitusional Lembaga Negara Sebagai Salah Satu Kewenangan Mahkamah Konstitusi

Abstract: The problem formulations of this research are: first, how is the structure of state institutions in Indonesian constitutional system according to the 1945 Constitution of Indonesian Republic? Second, what are the issues in dealing with the conflicts related to state institutions' authority in Constitutional Court of Indonesian Republic? This research is aimed at: first, analyzing the structure of state institutions in Indonesian constitutional system according to the 1945 Constitution of Indonesian Republic. S… Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
2
1

Citation Types

0
0
0
3

Year Published

2020
2020
2023
2023

Publication Types

Select...
3
1

Relationship

0
4

Authors

Journals

citations
Cited by 4 publications
(3 citation statements)
references
References 0 publications
0
0
0
3
Order By: Relevance
“…Tidak berhenti pada lembaga Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat, dalam perubahan amandemen ini melahirkaan lembaga baru yang ikut andil dalam kewenangan legislasi yaitu Dewan Perwakilan Daerah. 23 Secara spesifik kewenangan legislasi terdapat pada amandemen pertama, amandemen kedua, dan amandemen ketiga. Seperti terlihat pada kerangka di atas, kewenangan membentuk undang-undang pasca amandemen mengalami perubahan.…”
Section: Kewenangan Legislasi Pasca Amandemen Uud 1945unclassified
“…Tidak berhenti pada lembaga Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat, dalam perubahan amandemen ini melahirkaan lembaga baru yang ikut andil dalam kewenangan legislasi yaitu Dewan Perwakilan Daerah. 23 Secara spesifik kewenangan legislasi terdapat pada amandemen pertama, amandemen kedua, dan amandemen ketiga. Seperti terlihat pada kerangka di atas, kewenangan membentuk undang-undang pasca amandemen mengalami perubahan.…”
Section: Kewenangan Legislasi Pasca Amandemen Uud 1945unclassified
“…Tidak berhenti pada lembaga Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat, dalam perubahan amandemen ini melahirkaan lembaga baru yang ikut andil dalam kewenangan legislasi yaitu Dewan Perwakilan Daerah. 23 Secara spesifik kewenangan legislasi terdapat pada amandemen pertama, amandemen kedua, dan amandemen ketiga. Amandemen Ketiga  Pasal 22D ayat (1): Dewan Perwakilan Daerah dapat mengajukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah.…”
Section: Kewenangan Legislasi Pasca Amandemen Uud 1945unclassified
“…Dalam hal ini, dibentuklah Mahkamah Konstitusi sebagai salah satu pelaksana Kekuasaan Kehakiman di Indonesia setelah disahkannya Perubahan Ketiga UUD 1945. Dengan terbentuknya lembaga ini, formation of this institution, Indonesia is positioned as the 78th country worldwide that has formed a Constitutional Court (Puspitasari, 2014).…”
Section: Introductionunclassified