2019
DOI: 10.36913/jhaper.v5i1.93
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Penyelesaian Sengketa Hak Atas Logo (Suatu Kajian Overlapping Hak Cipta dan Merek)

Abstract: Berlakunya UndangUndang Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta menentukan bahwa logo tidak dapat dicatatkan sebagai karya cipta, sehingga mengakibatkan karya cipta berupa logo tidak mendapatkan petikan resmi atas ciptaannya, maka perlindungan karya cipta atas suatu logo akan terancam sehingga berpontensi dibajak atau ditiru oleh orang lain. Sedangkan menurut Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografi s bahwa, Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafi s berupa… Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
1
1
1
1

Citation Types

0
1
0
3

Year Published

2021
2021
2024
2024

Publication Types

Select...
6

Relationship

0
6

Authors

Journals

citations
Cited by 9 publications
(7 citation statements)
references
References 0 publications
0
1
0
3
Order By: Relevance
“…Pasal 65 UUHC ini pada dasarnya adalah untuk memisahkan antara pelindungan hak cipta dan merek. Sebagaimana telah penulis sebutkan sebelumnya, bahwa perbedaan arah kebijakan pelindungan merek dan hak cipta juga untuk mengantisipasi tidak adanya kebingungan di kemudian hari bahwa apabila terdapat suatu sengketa atas logo yang sama, rezim hukum manakah yang lebih tepat untuk diterapkan (Labetubun, 2019). Akan tetapi semangat ini masih belum mencapai titik ideal karena ada celah yang diciptakan oleh Pasal 65 UUHC itu sendiri.…”
Section: Cancellation Of Copyright Registration Of a Logo That Has Be...unclassified
“…Pasal 65 UUHC ini pada dasarnya adalah untuk memisahkan antara pelindungan hak cipta dan merek. Sebagaimana telah penulis sebutkan sebelumnya, bahwa perbedaan arah kebijakan pelindungan merek dan hak cipta juga untuk mengantisipasi tidak adanya kebingungan di kemudian hari bahwa apabila terdapat suatu sengketa atas logo yang sama, rezim hukum manakah yang lebih tepat untuk diterapkan (Labetubun, 2019). Akan tetapi semangat ini masih belum mencapai titik ideal karena ada celah yang diciptakan oleh Pasal 65 UUHC itu sendiri.…”
Section: Cancellation Of Copyright Registration Of a Logo That Has Be...unclassified
“…Kasus jamu yang didaftarkan sebagai paten di luar negeri dapat menutup kemungkinan masyarakat adat untuk mengkomersilkan pengetahuannya karena pihak asing sudah mengklaim kepemilikan pengetahuan tersebut menurut skema Hak Kekayaan Intelektual. 5 Keberadaan HKI memang tidak terlepas dari kegiatan ekonomi, industri dan perdagangan. Era globalisasi yang ditandai dengan perkembangan teknologi informasi dan telekomunikasi telah mendorong efesiensi dan efektivitas bagi para produsen untuk memasarkan produk-produknya ke luar negeri melalui pasar bebas.…”
Section: A Pendahuluanunclassified
“…Hak Kekayaan Intelektual (HKI) menjadi salah satu altematif dalam pembangunan ekonomi bangsa karena memiliki kontribusi ekonomi yang signifikan bagi perekonomian Indonesia, seperti menciptakan iklim bisnis yang positif, memperkuat citra dan identitas bangsa Indonesia, mendukung pemanfaatan sumber daya yang terbaru, menjadi pusat penciptaan inovasi dan pembentukan kreativitas serta dapat mencetak generasi-generasi muda yang potensial dan memiliki dampak sosial yang positif lainnya 20 .…”
Section: B Metode Penelitianunclassified
See 1 more Smart Citation
“…There are several other existing studies related to this research theme. Muchtar AH Labetubun in 2019 who discussed the resolution of disputes over logo rights (a study of overlapping copyrights and trademarks) (Labetubun, 2019); Zaenal Arifin and Muhammad Iqbal in 2020 who discussed the legal protection of registered trademarks (Arifin & Iqbal, 2020); Rahmadia Maudy Putri Karina and Rinitami Njatrijani in 2019 who discussed legal protection for ikea trademark rights holders for trademark deletion (Karina & Njatrijani, 2019); Enny Mirfa in 2016 who discussed the legal protection of registered trademarks (Mirfa, 2016). If in previous studies there were many discussions related to the settlement of trademark rights and also the protection of registered trademark rights, this research focuses on discussing dispute resolution in the event of an imitation of registered trademarks in Indonesia along with the mechanisms and settlement pathways that have an element of novelty following the prevailing laws and regulations.…”
Section: A Introductionmentioning
confidence: 99%