2013
DOI: 10.32678/ijei.v4i1.74
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Penyelesaian Sengketa Dalam Ekonomi Syari’ah

Abstract: Allah SWT memerintahkan hamba-Nya untuk memutuskan suatu hukum atau menghukumi manusia dengan apa-apa yang diturunkan-Nya. Seperti halnya Rasulullah SAW, beliau secara langsung mengadili dan menghukumi perkara yang muncul di tengah-tengah masyarakat dengan hukum dan aturan yang diturunkan Allah SWT. Termasuk dalam hal yang berkaitan dengan harta benda. Ketika terjadi persengketaan ekonomi syari’ah, maka diperlukan suatu instrumen penting sebagai solusi yang adil bagi para pihak-pihak yang bersengketa. Dengan m… Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
1
1
1
1

Citation Types

0
4
0
3

Year Published

2022
2022
2024
2024

Publication Types

Select...
6

Relationship

0
6

Authors

Journals

citations
Cited by 7 publications
(7 citation statements)
references
References 0 publications
0
4
0
3
Order By: Relevance
“…Penelitian yang dilakukan adalah dengan cara mengumpulkan data serta pustaka literasi yang tentunya sesuai dengan pembahasan diteliti dan di analisa sesuai dengan teori yang ditelah didapatkan. Penelitian ini disusun dengan menggunakan metode yuridis normatif, yaitu metode penelitian yang difokuskan untuk mengkaji penerapan aturan atau norma hukum yang terkandung dalam peraturan perundang-undangan dengan cara mengkaji bahan pustaka (Suganda 2022). Penelitian ini juga mengacu pada penelitian kepustakaan, yaitu penelitian yang dilakukan dengan cara mengumpulkan bahan pustaka, membaca buku dan literatur, serta mengkaji berbagai teori yang berkaitan dengan masalah yang diteliti (Adlini et al 2022).…”
Section: Metode Penelitianunclassified
“…Penelitian yang dilakukan adalah dengan cara mengumpulkan data serta pustaka literasi yang tentunya sesuai dengan pembahasan diteliti dan di analisa sesuai dengan teori yang ditelah didapatkan. Penelitian ini disusun dengan menggunakan metode yuridis normatif, yaitu metode penelitian yang difokuskan untuk mengkaji penerapan aturan atau norma hukum yang terkandung dalam peraturan perundang-undangan dengan cara mengkaji bahan pustaka (Suganda 2022). Penelitian ini juga mengacu pada penelitian kepustakaan, yaitu penelitian yang dilakukan dengan cara mengumpulkan bahan pustaka, membaca buku dan literatur, serta mengkaji berbagai teori yang berkaitan dengan masalah yang diteliti (Adlini et al 2022).…”
Section: Metode Penelitianunclassified
“…Pada dasarnya sengketa terjadi dilingkungan ekonomi syariah khususnya perbankan syariah dikarenakan adanya ketidaksamaan antara kelompok ataupun secara pribadi yang mengakibatkan pelanggaran atas kesepakatan awal perjanjian hak-hak terganggu (Hasanah et al, 2021). Sengketa (dispute atau conflict) adalah salah satu bentuk selisih atau ketidaksesuaian (disagreement on a point of law of fact of interest between two persons) dalam artian bahwa keadaan kondisi ketidaksesuaian dan ketidak adanya kesepahaman dengan kenyataan sehingga menimbulkan berbedanya kepentingan antara keduanya Umumnya penyebab dari terjadinya sebuah sengketa ekonomi syariah dikarenakan beberapa factor seperti berikut ini yaitu (Suganda, 2022):…”
Section: A Faktor-faktor Terjadinya Sengketaunclassified
“…In the Article it is explained that "All forms of agreement of a contract made by both parties that must be in accordance with the regulations of a law they make. An engagement of promise in an agreement between the two parties cannot be withdrawn solely for any reason, it must be determined by a law so that the agreement is carried out properly" (Suganda, 2022).…”
Section: ) Legal Basis For Sharia Economic Dispute Settlementmentioning
confidence: 99%