2020
DOI: 10.32505/ihtiyath.v4i1.1402
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Penyelesaian Pembiayaan Bermasalah Pada Pembiayaan Murabahah Di Bank Aceh Syariah Takengon

Abstract: Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana penyelesaian pembiayaan bermasalah pada pembiayaan murabahah di bank aceh syariah takengon. Dalam penelitian ini penulis menggunakan data primer dan sekunder hasil wawancara yang dilakukan dengan pihak bank yang berkaitan dengan pembiayaan. Tujuan dari pada penelitian ini (1) untuk mengetahui bagaimana cara penyelesaian pembiayaan bermasalah pada pembiayaan murabahah pada bank aceh syariah (2) untuk mengetahui apa yang dilakukan pihak bank bagi nasabah yang t… Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
1
1

Citation Types

0
0
0
3

Year Published

2023
2023
2024
2024

Publication Types

Select...
3

Relationship

0
3

Authors

Journals

citations
Cited by 3 publications
(3 citation statements)
references
References 0 publications
0
0
0
3
Order By: Relevance
“…Dari beberapa produk yang ditawarkan dilembaga keuangan syariah, Murabahah menjadi salah satu produk yang banyak diminati nasabah (Alges, 2021). Pembiayaan ini termasuk jenis pembiayaan yang bersifat konsumtif, standarisasi produk ini dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bekerjasama dengan pelaku industri dan Dewan Pengawas Syariah (Syaripuddin, 2020).…”
Section: Pendahuluanunclassified
“…Dari beberapa produk yang ditawarkan dilembaga keuangan syariah, Murabahah menjadi salah satu produk yang banyak diminati nasabah (Alges, 2021). Pembiayaan ini termasuk jenis pembiayaan yang bersifat konsumtif, standarisasi produk ini dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bekerjasama dengan pelaku industri dan Dewan Pengawas Syariah (Syaripuddin, 2020).…”
Section: Pendahuluanunclassified
“…Tabel 2 dan Gambar 4 Diagram dibawah ini akan membagi tempat mana saja yang sudah bisa menerapkan akad murabahah yang selaras dengan ekonomi syariah dengan merujuk pada Fatwa DSN-MUI maupun yang tidak atau masih samar-samar. Untuk lebih detailnya berikut ini adalah penjelasan terkait hasil penelitian yang ada: Pertama adalah Sesuai Dengan Fatwa Dari tabel dan gamabr diatas, terdapat 14 (empat belas) artikel jurnal yang sudah dapat melakukan praktik Pembiayaan Murbahah sesuai dengan Fatwa DSN-MUI dalam artian sudah menerapkan fatwa dengan baik, hal tersebut dapat dilihat pada praktiknya apakah sedah sesuai dengan ketentuan yang berlaku atau masih ada kecatatan dan lainnya, terhindar dari apa-apa yang sudah dilarang atau tidak (Fahmi, 2020) (Ai Siti Nurjadidah et al, 2020 (Anugrah, 2020) (Nasution, 2021) (Istiowati & Muslichah, 2021) (Ramadani, 2022) (Supriyadi, 2020) (Juni Marianti STEI Hamfara Yogyakarta et al, 2021) (Afif & Haryono, 2022) (Hadiatini et al, 2022) (Supriyadi, 2022) (Irawan, 2022) (D. M. Putri et al, 2021) (Syaripuddin, 2020) (Regina Maretha & Indriasih, 2022.…”
Section: Implementasi Fatwa Pada Pembiayaan Akad Murabahahunclassified
“…Kina menyarankan pendekatan yang melibatkan pemahaman karakteristik nasabah, pendekatan personal, dan menyediakan solusi pengembangan usaha, termasuk bantuan pemasaran produk nasabah oleh BMT. Syaripuddin (2020) dalam penelitiannya mengungkap faktor internal dan eksternal yang menyebabkan pembiayaan bermasalah. Ia menyatakan bahwa solusi dapat meliputi rescheduling, reconditioning, dan penyitaan jaminan sebagai opsi terakhir.…”
unclassified