2018
DOI: 10.24853/jkk.14.1.26-38
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Peningkatan Pengetahuan Upaya Kesehatan Masyarakat pada Dokter Internsip Berdasarkan Faktor Wahana Puskesmas

Abstract: Program internsip merupakan proses pemantapan mutu profesi dokter. Proses pemahiran dan penyelarasan hasil pendidikan dengan praktik di lapangan berupa pemahiran upaya kesehatan perorangan (UKP) selama 8 bulan, dan upaya kesehatan masyarakat (UKM) selama 4 bulan. Pendidikan kedokteran berbasis komunitas merupakan wujud perubahan paradigma dari kuratif menjadi preventif. Tulisan ini menganalisis perubahan pengetahuan peserta internsip tentang UKM. Data yang digunakan adalah hasil penelitian internsip tahun 2015… Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
1

Citation Types

0
0
0
1

Year Published

2021
2021
2021
2021

Publication Types

Select...
1

Relationship

0
1

Authors

Journals

citations
Cited by 1 publication
(1 citation statement)
references
References 0 publications
0
0
0
1
Order By: Relevance
“…Untuk kesalahan yang dilakukan oleh dokter internship misalkan kesalahan memberikan resep, kesalahan dalam pengambilan dan pemeriksaan darah, maka biasanya yang bersangkutan akan di perpanjang masa internsipnya pada bagian tersebut atau dinyatakan tidak lulus dan yang bersangkutan diharuskan untuk mengulangi kembali program Internsip pada bagian spesialisasi tersebut. Apabila kesalahan dokter Internsip tersebut merupakan kesalahan berat dan berakibat pada kerugian terhadap pasien dalam proses pengobatannya misalnya kesalahan pemberian resep yang mengakibatkan pasien lebih menderita terhadap penyakitnya, maka oleh yang bersangkutan dapat dikenakan sanksi skorsing untuk waktu yang telah di tentukan bahkan jika terlalu berat, maka yang (Mubasyiroh, Despitasari, & Hendarwan, 2018). Jika kesalahan tersebut mengharuskan pihak wahana Internsip bertanggung jawab secara kelembagaan, maka wahana Internsip dalam hal ini tentu mempertanggung jawabkannya secara kelembagaan termasuk menanggung ganti rugi yang di tanggung pasien terhadap kesalahan yang dilakukan oleh dokter Internsip tersebut.…”
Section: Bentuk Pertanggung Jawaban Dan Sanksiunclassified
“…Untuk kesalahan yang dilakukan oleh dokter internship misalkan kesalahan memberikan resep, kesalahan dalam pengambilan dan pemeriksaan darah, maka biasanya yang bersangkutan akan di perpanjang masa internsipnya pada bagian tersebut atau dinyatakan tidak lulus dan yang bersangkutan diharuskan untuk mengulangi kembali program Internsip pada bagian spesialisasi tersebut. Apabila kesalahan dokter Internsip tersebut merupakan kesalahan berat dan berakibat pada kerugian terhadap pasien dalam proses pengobatannya misalnya kesalahan pemberian resep yang mengakibatkan pasien lebih menderita terhadap penyakitnya, maka oleh yang bersangkutan dapat dikenakan sanksi skorsing untuk waktu yang telah di tentukan bahkan jika terlalu berat, maka yang (Mubasyiroh, Despitasari, & Hendarwan, 2018). Jika kesalahan tersebut mengharuskan pihak wahana Internsip bertanggung jawab secara kelembagaan, maka wahana Internsip dalam hal ini tentu mempertanggung jawabkannya secara kelembagaan termasuk menanggung ganti rugi yang di tanggung pasien terhadap kesalahan yang dilakukan oleh dokter Internsip tersebut.…”
Section: Bentuk Pertanggung Jawaban Dan Sanksiunclassified