2020
DOI: 10.25077/bina.v3i1.160
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Peningkatan Penerapan Intervensi Gizi Terintegrasi Untuk Anak Stunting Di Kabupaten Pasaman Barat

Abstract: Masalah stunting adalah masalah pembangunan yang kompleks, terkait dengan sebagian besar tujuan dari Sustainable Develompment Goals (SDGs), mulai dari soal memberantas kemiskinan, menghapus kelaparan (zero hunger) dan kurang gizi (termasuk stunting), perbaikan kesehatan ibu dan anak, pemberantasan penyakit, meningkatkan pendidikan, perbaikan lingkungan dan sanitasi, keamanan pangan dan gizi, persamaan gender, dan kerja sama antar bangsa. Pasaman Barat merupakan salah satu kabupaten lokus stunting di Provinsi S… Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...

Citation Types

0
0
0
1

Year Published

2021
2021
2021
2021

Publication Types

Select...
1

Relationship

0
1

Authors

Journals

citations
Cited by 1 publication
(1 citation statement)
references
References 0 publications
0
0
0
1
Order By: Relevance
“…Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan diundangkan oleh Dirjen Perundang-undangan Kemenkumham Widodo dalam Berita Negara Tahun 2019 Nomor 530. Pemerintah desa yang menghadapi permasalahan Stunting, mengalokasikan anggaran untuk mendanai koordinasi Kegiatan Intervensi Pencegahan Stunting Terintegrasi lintas sektor dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan(Prihatini & Subanda, 2020;Saputri, 2019;Symond et al, 2020).Dengan demikian pencegahan stunting dilakukan pemerintah secara terintegrasi hingga tingkat Pemerintah Desa. Desa-desa yang memiliki resiko tinggi warganya mengalami stunting sudah barang tentu wajib menganggarkan untuk menghindari resiko stunting pada warganya ditegaskan dalam Pasal 6 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 61/PMK.07/2019 tentang Pedoman Penggunaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa untuk Mendukung Pelaksanaan Kegiatan Intervensi Pencegahan Stunting Terintegrasi.…”
unclassified
“…Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan diundangkan oleh Dirjen Perundang-undangan Kemenkumham Widodo dalam Berita Negara Tahun 2019 Nomor 530. Pemerintah desa yang menghadapi permasalahan Stunting, mengalokasikan anggaran untuk mendanai koordinasi Kegiatan Intervensi Pencegahan Stunting Terintegrasi lintas sektor dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan(Prihatini & Subanda, 2020;Saputri, 2019;Symond et al, 2020).Dengan demikian pencegahan stunting dilakukan pemerintah secara terintegrasi hingga tingkat Pemerintah Desa. Desa-desa yang memiliki resiko tinggi warganya mengalami stunting sudah barang tentu wajib menganggarkan untuk menghindari resiko stunting pada warganya ditegaskan dalam Pasal 6 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 61/PMK.07/2019 tentang Pedoman Penggunaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa untuk Mendukung Pelaksanaan Kegiatan Intervensi Pencegahan Stunting Terintegrasi.…”
unclassified