2017
DOI: 10.52062/keuda.v2i1.716
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Peningkatan Pendapatan Asli Daerah Dalam Rangka Otonomi Daerah Melalui Potensi Pajak Dan Retribusi Daerah Di Kabupaten Jayapura

Abstract: This study aims to analyze local revenue potential of Jayapura regency sourced from local taxes and levies, and identify the obstacles faced so that the contribution has not yet been effectively implemented and also the strategies to overcome the constraints in order to increase local revenue (PAD) through the potential of local taxes and levies. The research was using cluster sampling and simple random sampling methods. Data gathering technique in this research was interview, qusionary, and literature s… Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
2
1
1
1

Citation Types

0
1
0
4

Year Published

2021
2021
2023
2023

Publication Types

Select...
5
1

Relationship

0
6

Authors

Journals

citations
Cited by 6 publications
(5 citation statements)
references
References 0 publications
0
1
0
4
Order By: Relevance
“…Adanya PAD menjadi sumber utama pendapatan daerah, maka semakin tinggi PAD diperoleh oleh daerah maka laju pembangunan di daerah akan cepat, dan begitu pula sebaliknya. 49 Penulis dalam konteks ini akan fokus untuk mengkaji dari retribusi daerah sebagai salah satu sumber PAD. Beberapa ciri yang melekat pada retribusi daerah yang saat ini dipungut oleh Indonesia, sebagai berikut: (a) Retribusi merupakan pungutan yang dipungut berdasarkan undangundang dan peraturan daerah yang berkenaan; (b) Hasil penerimaan retribusi masuk ke kas Pemerintah Daerah; (c) Pihak yang membayar retribusi mendapatkan kontra prestasi (balas jasa) secara langsung dari Pemerintah Daerah atas pembayaran yang dilakukannya; (d) Retribusi terutang apabila ada jasa yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah yang dinikmati oleh orang atau badan; (e ) Retribusi terutang apabila ada jasa yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah yang dinikmati oleh orang atau badan.…”
Section: B Implikasi Yuridis Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 Terhada...unclassified
“…Adanya PAD menjadi sumber utama pendapatan daerah, maka semakin tinggi PAD diperoleh oleh daerah maka laju pembangunan di daerah akan cepat, dan begitu pula sebaliknya. 49 Penulis dalam konteks ini akan fokus untuk mengkaji dari retribusi daerah sebagai salah satu sumber PAD. Beberapa ciri yang melekat pada retribusi daerah yang saat ini dipungut oleh Indonesia, sebagai berikut: (a) Retribusi merupakan pungutan yang dipungut berdasarkan undangundang dan peraturan daerah yang berkenaan; (b) Hasil penerimaan retribusi masuk ke kas Pemerintah Daerah; (c) Pihak yang membayar retribusi mendapatkan kontra prestasi (balas jasa) secara langsung dari Pemerintah Daerah atas pembayaran yang dilakukannya; (d) Retribusi terutang apabila ada jasa yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah yang dinikmati oleh orang atau badan; (e ) Retribusi terutang apabila ada jasa yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah yang dinikmati oleh orang atau badan.…”
Section: B Implikasi Yuridis Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 Terhada...unclassified
“…Kebijakan otonomi daerah memberikan peluang bagi pemerintah daerah untuk melakukan pengelolaan sumberdayanya secara optimal untuk meningkatkan sumber penerimaan daerah sebagai bagian dari PAD (Horota et al, 2017;Mariana, 2010;Muin, 2014). Namun, otonomi daerah bagi suatu daerah tentunya tidak akan memperoleh penerimaan yang sama.…”
Section: Pendahuluanunclassified
“…Pajak daerah dan retribusi daerah dianggap mampu berpengaruh secara substansial atas perannya sebagai komponen penyusun PAD. Oleh karena itu, pemerintah daerah cenderung mengoptimalisasi pajak daerah dan retribusi daerah dalam rangka meningkatkan nilai PAD (Horota et al, 2017). Pajak daerah merupakan pajak yang ditarik oleh daerah berdasarkan peraturan daerah untuk mendanai keperluan daerah yang bersifat memaksa tanpa mendapatkan pengaruh langsung (Mardiasmo, 2004).…”
Section: Pendapatan Asli Daerahunclassified