Kota Samarinda dan Kota Balikpapan sebagai pusat penggerak roda perekonomian di Kalimantan Timur memiliki jalan tol sebagai jalur alternatif untuk mobilitas pergerakan orang, barang dan jasa sehingga tidak mengalami berbagai macam kendala. Sesuai Undang-Undang nomor 38 tahun 2004 tentang jalan disebutkan bahwa pengguna jalan tol dikenakan kewajiban membayar tol yang digunakan untuk pengembalian investasi, pemeliharaan dan pengembangan jalan tol. Persepsi masyarakat sebagai pengguna jalan yang menjadikan jalan tol sebagai jalan alternatif adalah dengan biaya yang dikeluarkan akan memberikan nilai berupa penghematan dalam biaya operasional kendaraan, waktu tempuh, kenyamanan, keamanan dan fasilitas penunjang. Adanya kenaikan tarif Tol Balikpapan-Samarinda mulai tanggal 26 April 2023 tentu berdampak pada meningkatnya biaya yang harus dikeluarkan oleh para konsumen pengguna jalan tol, untuk mengetahui dampak kenaikan tarif tol terbaru tersebut terhadap tingkat kepuasan masyarakat pengguna jalan tol Balikpapan-Samarinda maka dilakukan penelitian ini. Metode penelitian bersifat Deskriptif Kuantitatif dengan menggunakan analisis Skala Likert dan Kelas Interval untuk mendeskripsikan persepsi pengguna jalan tol, maka didapatkan hasil bahwa pengguna tol kurang puas terhadap kenaikan tarif tol Balikpapan-Samarinda.