2023
DOI: 10.29303/jap.v4i1.50
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Penggunaan E-Form Dan Penerapan Pp No. 23 Tahun 2018 Dalam Pelaporan Pajak Umkm

Abstract: Aplikasi e-form adalah fasilitas pelaporan pajak yang diperkenalkan oleh Direktorat Jenderal Pajak pada tahun 2017. Penggunaan e-form terbatas hanya untuk pelaporan pajak wajib pajak orang pribadi formulir SPT 1770, 1770 S, dan wajib pajak badan 1771. Terbitnya PP No. 23 Tahun 2018 Tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu, mengatur penurunan tarif PPh Final UMKM menjadi 0,5% efektif berlaku pada bulan Juli tahun 2018. … Show more

Help me understand this report

This publication either has no citations yet, or we are still processing them

Set email alert for when this publication receives citations?

See others like this or search for similar articles