2018
DOI: 10.34010/jati.v8i2.1036
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Pengembangan Sistem Informasi Geografis Menggunakan Konsep Participatory Gis Dalam Manajemen Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bandung

Abstract: Manajemen tata ruang wilayah Kabupaten Bandung telah diatur dalam bentuk Peraturan Daerah (PERDA) yakni PERDA Kabupaten Bandung Nomor 27 Tahun 2016. Saat ini belum ada fasilitas yang dapat digunakan sebagai media penyebaran informasi mengenai Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) supaya mudah diakses oleh masyarakat yang akan memanfaatkan ruang di wilayah Kabupaten Bandung. Penyebaran informasi tentang RTRW menjadi sangat penting untuk menghindari kesalahan dalam penggunaan wilayah oleh masyarakat. Dalam pengemban… Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
1

Citation Types

0
0
0
1

Year Published

2023
2023
2023
2023

Publication Types

Select...
1

Relationship

0
1

Authors

Journals

citations
Cited by 1 publication
(1 citation statement)
references
References 0 publications
0
0
0
1
Order By: Relevance
“…8 Tahun 1974 tentang pokok-pokok kepegawaian khususnya pasal 34 ayat 2 menyatakan perlu diadakannya suatu sistem informasi yang dikelola oleh suatu sistem Manajemen Informasi Kepegawaian. Sistem informasi kepegawaian dikembangkan dan digunakan untuk memungkinkan dinas kemasyarakatan di daerah dapat mengelola dan menyediakan berbagai informasi tentang pegawai negeri sipil, termasuk perencanaan, pengembangan kualitas sumber daya manusia, administrasi sumber daya manusia, pengawasan dan pengendalian, penyelenggaraan dan pemeliharaan informasi sumber daya manusia serta bantuan dalam merumuskan kebijakan sosial bagi pegawai negeri (Rusdiana, 2018).…”
Section: Pendahuluanunclassified
“…8 Tahun 1974 tentang pokok-pokok kepegawaian khususnya pasal 34 ayat 2 menyatakan perlu diadakannya suatu sistem informasi yang dikelola oleh suatu sistem Manajemen Informasi Kepegawaian. Sistem informasi kepegawaian dikembangkan dan digunakan untuk memungkinkan dinas kemasyarakatan di daerah dapat mengelola dan menyediakan berbagai informasi tentang pegawai negeri sipil, termasuk perencanaan, pengembangan kualitas sumber daya manusia, administrasi sumber daya manusia, pengawasan dan pengendalian, penyelenggaraan dan pemeliharaan informasi sumber daya manusia serta bantuan dalam merumuskan kebijakan sosial bagi pegawai negeri (Rusdiana, 2018).…”
Section: Pendahuluanunclassified