2020
DOI: 10.36555/tribhakti.v2i1.1442
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Pengembangan Kemampuan Menulis Best-Practice Report Guru MTs. Miftahulfalah Bandung

Abstract: The problem faced by MTs Miftahulfalah teachers is the difficulty of implementing reflective actions to improve the quality of learning. The solution to the problem using assistance with the design thinking approach in (1) reflecting on the learning that has been carried out; (2) utilizing the results of reflection to improve and develop learning in the subjects being taught; and (3) conducting classroom action research to improve the quality of learning in the subjects being taught. The m… Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
3
1

Citation Types

0
0
0
1

Year Published

2022
2022
2024
2024

Publication Types

Select...
3

Relationship

0
3

Authors

Journals

citations
Cited by 3 publications
(4 citation statements)
references
References 0 publications
0
0
0
1
Order By: Relevance
“…Dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen pasal 20 dalam (Hidayat 2017) dijelaskan bahwa seorang guru dalam melaksanakan keprofesiannya guru memiliki kewajiban : 1) Merencanakan pembelajaran, melaksanakan proses pembelajaran yang bermutu, serta menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran. 2) Meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.…”
Section: Pendahuluanunclassified
“…Dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen pasal 20 dalam (Hidayat 2017) dijelaskan bahwa seorang guru dalam melaksanakan keprofesiannya guru memiliki kewajiban : 1) Merencanakan pembelajaran, melaksanakan proses pembelajaran yang bermutu, serta menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran. 2) Meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.…”
Section: Pendahuluanunclassified
“…peneliti menemukan bahwa guru yang ada sudah bisa dikatakan berkualitas dilihat dari beberapa unsur yang peneliti temukan ketika melakukan penelitian di SMPIT Ar-Ruhul Jadid sebagai berikut: 1. Faktor Kunci Menentukan Mutu Guru di SMPIT Ar-Ruhul Jadid Jombang Untuk menentukan mutu seorang guru dapat dilihat dari beberapa faktor, yang menjadi faktor utama penentu mutu guru, peneliti menemukan bahwa kesungguhan guru dalam proses pembelajaran, peneliti menemukan bahwa saat mengajar para guru sudah mampu mengelola kelas dengan baik, para siswa mengikuti kegiatan belajar mengajar dengan tertib artinya guru menjalankan perannya sebagai edukator yang selalu berusaha untuk belajar dari berbagai macam sumber untuk diajarkan kembali kepada peserta didik, peran guru sebagai edukator yakni perpindahan pengetahuan atau transfer knowledge (Hidayat, 2017).…”
Section: Mutu Guru DI Smpit Ar-ruhul Jadid Jombangunclassified
“…Guru yang profesional sebagaimana yang ditetapkan dalam peraturan pemerintah Nomor 19 Tahun 2005, diakatakan bahwa seorang guru wajib memiliki empat kompetensi dasar wajib yakni 1) kompetensi pedagogik, yang merupakan pemahaman terhadap peserta didik, perancangan dan pelaksanaanpembelajaran, evaluasi hasil belajar, serta pengembangan peserta didik dalam mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimiliki 2) kompetensi kepribadian, kemampuan individu yang mencerminkan kepribadian yang stabil, dewasa, arif, dan berwibawa sehingga peserta didik dapat menjadikannya sebagai teladan, 3) kompetensi professional, seorang guru mampu menguasai materi pembelajaran, secara luas dan mendalam yang mencakup penguasaan materi, kurikulum mata pelajaran, dan subtansi keilmuan serta penguasan terhadap struktur dan metodologi keilmuannya, 4) kompetensi sosial, yakni kemampuan guru dalam berkomunikasi dan bergaul secara efektif baik dengan peserta didik, teman sejawat, tenaga kependidikan, masyarakat maupun orang tua siswa/wali. (Hidayat, 2017).…”
Section: Pendahuluanunclassified
“…2) menguasai landasan pendidikan, 3) mampu mengelola proses pembelajaran, 4) melaksanakan evaluasi (5) melaksanakan layanan bimbingan dan konseling. Hal tersebut dibuktikan pengakuan pekerjaan sebagai guru profesi yang berimplikasi serta konsekuensi dimana guru yang professional wajib mempunyai kualifikasi akademik minila V/S1, mengikuti pendidikan profesi, lulus uji kompetensi guru, mempuyai sertifikasi profesi, lulus uji kompetensi, memabacakan sumpah profesi, serta melakukan pengembangan berkelanjutan (Hidayat, 2017).…”
Section: Pendahuluanunclassified