2018
DOI: 10.23917/khif.v4i2.6989
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Pengelompokan Komentar Netizen pada Media Sosial Pemerintah Daerah Berdasarkan Frekuensi Kata Kunci

Abstract: Menurut survei internetworldstats yang dirilis pada Januari 2018, jumlah pengguna internet di Indonesia telah mencapai 132,7 juta jiwa. Dari jumlah tersebut, 40% di antaranya merupakan pengguna aktif media sosial. Hal ini mengakibatkan peningkatan penerapan konsep e-government pada pemerintah dengan media sosial. Melalui media sosial, masyarakat dapat melakukan interaksi kepada akun media sosial pemerintah kota dalam memberikan informasi atau kritik dan saran terkait kotanya. Melalui fenomena tersebut, diperlu… Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...

Citation Types

0
0
0

Year Published

2023
2023
2023
2023

Publication Types

Select...
1

Relationship

0
1

Authors

Journals

citations
Cited by 1 publication
(1 citation statement)
references
References 2 publications
(3 reference statements)
0
0
0
Order By: Relevance
“…Data yang digunakan berupa media sosial maka aspek kesantunan berbahasa timbul karena budaya di Indonesia masih menjunjung tinggi nilai kesopanan (Marlina, 2020). Sedangkan, gambaran mengapa terjadi pelanggaran kesantunan bahasa terjadi karena media sosial dapat diakses oleh setiap orang bahkan oleh orang yang tidak dikenal, pada kondisi tersebut ada kemungkinan komentator bisa bebas mengomentari (Rakhmawati & Pratomo, 2018) bahkan tidak mengindahkan kaidah kesopanan berbahasa (Palupi & Endahati, 2019).…”
unclassified
“…Data yang digunakan berupa media sosial maka aspek kesantunan berbahasa timbul karena budaya di Indonesia masih menjunjung tinggi nilai kesopanan (Marlina, 2020). Sedangkan, gambaran mengapa terjadi pelanggaran kesantunan bahasa terjadi karena media sosial dapat diakses oleh setiap orang bahkan oleh orang yang tidak dikenal, pada kondisi tersebut ada kemungkinan komentator bisa bebas mengomentari (Rakhmawati & Pratomo, 2018) bahkan tidak mengindahkan kaidah kesopanan berbahasa (Palupi & Endahati, 2019).…”
unclassified