2018
DOI: 10.30984/ajip.v3i2.726
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Pengelolaan Tanah Wakaf Masjid Di Kota Manado

Abstract: Abstract. This article will specifically examine the elements related to the management of Mosque Waqf Land, Manado City, whether it has been functioning as the act or whether the law has not been able to accommodate the problems that occur in the management of waqf land in Manado City. The result is that the management of waqf land in Manado City is classified into two things, namely effective and ineffective. But ineffective is more than effective, this is because many mosque administrators feel that the pro… Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
1

Citation Types

0
0
0
1

Year Published

2021
2021
2021
2021

Publication Types

Select...
1

Relationship

0
1

Authors

Journals

citations
Cited by 1 publication
(1 citation statement)
references
References 0 publications
0
0
0
1
Order By: Relevance
“…Dalam Undang-undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang wakaf, yang isinya pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf dilakukan secara produktif (Komaruddin et al, 2020). Pengesahan undang-undang dilaksanakan untuk memajukan kesejahteraan umum dari sini regulasi kesejahteraan umum sangat berpengaruh dalam hal perwakafan yaitu untuk kesejahteraan umat manusia pada bidang pendidikan, ekonomi, kesehatan maupun bidang-bidang lainnya (Rozalinda, 2012 Ayat di atas menjelaskan bahwasanya seseorang tidak mencapai kebajikannya disisi Allah SWT sebelum mengikhlaskan harta yang dicintainya dengan menafkahkanya dijalan Allah SWT (Hasan & Rajafi, 2018). Dalam Islam wakaf sudah dikenal sejak zaman Rasulullah SAW Menurut pendapat para ulama wakaf dilaksanakan pertama kali oleh Nabi Muhammad SAW adalah dengan wakaf tanah yang digunakan untuk membangun masjid di Madinah hingga saat ini masih diterapkan masyarakat Islam (Huda & Fauzi, 2019).…”
Section: Pendahuluanunclassified
“…Dalam Undang-undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang wakaf, yang isinya pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf dilakukan secara produktif (Komaruddin et al, 2020). Pengesahan undang-undang dilaksanakan untuk memajukan kesejahteraan umum dari sini regulasi kesejahteraan umum sangat berpengaruh dalam hal perwakafan yaitu untuk kesejahteraan umat manusia pada bidang pendidikan, ekonomi, kesehatan maupun bidang-bidang lainnya (Rozalinda, 2012 Ayat di atas menjelaskan bahwasanya seseorang tidak mencapai kebajikannya disisi Allah SWT sebelum mengikhlaskan harta yang dicintainya dengan menafkahkanya dijalan Allah SWT (Hasan & Rajafi, 2018). Dalam Islam wakaf sudah dikenal sejak zaman Rasulullah SAW Menurut pendapat para ulama wakaf dilaksanakan pertama kali oleh Nabi Muhammad SAW adalah dengan wakaf tanah yang digunakan untuk membangun masjid di Madinah hingga saat ini masih diterapkan masyarakat Islam (Huda & Fauzi, 2019).…”
Section: Pendahuluanunclassified