2015
DOI: 10.22304/pjih.v2n3.a6
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Pengawasan Peraturan Daerah pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah

Abstract: ABSTRAK Lahirnya inovasi daerah sebagaimana diamanatkan oleh UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah salah satunya ditentukan oleh kualitas kepemimpinan. Dalam upaya melahirkan pemimpin yang kuat dan mampu melahirkan inovasi, maka pada seluruh peserta diklat kepemimpinan (pada semua level eselon; I, II, III, dan IV) diharuskan membuat laporan proyek perubahan/inovasi daerah yang telah/ akan dilakukan di daerahnya pasca diklatpim. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui peluang (prospek) munculnya inovasi … Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
1

Citation Types

0
0
0
1

Year Published

2020
2020
2024
2024

Publication Types

Select...
2

Relationship

0
2

Authors

Journals

citations
Cited by 2 publications
(1 citation statement)
references
References 0 publications
0
0
0
1
Order By: Relevance
“…Mengenai penempatan Menteri seperti sebagai pejabat yang dapat mengeluarkan putusan untuk membatalkan Peraturan Daerah yang diketahui bahwa Menteri merupakan pejabat yang kedudukannya berada di Pemerintahan Pusat sementara, ruh dalam otonomi adalah memberikan kebabasan bagi pemerintah daerah untuk menjalankan roda pemerintahan sendiri dan menegaskan bahwa daerah propinsi, kabupaten, dan kota merupakan pemerintahan yang berdiri sendiri dan tidak mempunyai hubungan konseptual antara yang satu dengan yang lain. (Nursyamsi, 2015). Selanjutnya, perlu diketahui bahwa sumber kewenangan pembentukan peraturan daerah berdasarkan kewenangan atribusi dan substansi Peraturan Daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 berisikan tentang penyelenggaraan otonomi daerah artinya Pembentukan peraturan daerah diamanatkan langsung oleh Undang-Undang sehingga diasumsikan bahwa Peraturan daerah merupakan produk hukum daerah yang dibuat berdasarkan kebutuhan masyarakat daerah.…”
Section: A Penempatan Menteri Sebagai Pejabat Yang Dapat Mengeluarkan...unclassified
“…Mengenai penempatan Menteri seperti sebagai pejabat yang dapat mengeluarkan putusan untuk membatalkan Peraturan Daerah yang diketahui bahwa Menteri merupakan pejabat yang kedudukannya berada di Pemerintahan Pusat sementara, ruh dalam otonomi adalah memberikan kebabasan bagi pemerintah daerah untuk menjalankan roda pemerintahan sendiri dan menegaskan bahwa daerah propinsi, kabupaten, dan kota merupakan pemerintahan yang berdiri sendiri dan tidak mempunyai hubungan konseptual antara yang satu dengan yang lain. (Nursyamsi, 2015). Selanjutnya, perlu diketahui bahwa sumber kewenangan pembentukan peraturan daerah berdasarkan kewenangan atribusi dan substansi Peraturan Daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 berisikan tentang penyelenggaraan otonomi daerah artinya Pembentukan peraturan daerah diamanatkan langsung oleh Undang-Undang sehingga diasumsikan bahwa Peraturan daerah merupakan produk hukum daerah yang dibuat berdasarkan kebutuhan masyarakat daerah.…”
Section: A Penempatan Menteri Sebagai Pejabat Yang Dapat Mengeluarkan...unclassified