2022
DOI: 10.55108/jap.v5i1.79
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Pengawasan Pemilihan Umum di Era Post-Truth: Problem, Tantangan, dan Strategi

Abstract: The 2024 election related with a post-truth era. This makes the potential for problems and challenges that must be faced and resolved. This study formulates problems (1) what are problems and challenges of supervising General Election in the post-truth era? and (2) what is the general election monitoring strategy in the post-truth era? The purpose of this research is to find the problems and challenges of general election supervision in the post-truth era; and (2) formulating a strategy for monitoring the Gene… Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
2
1
1
1

Citation Types

0
5
0
7

Year Published

2022
2022
2024
2024

Publication Types

Select...
7

Relationship

0
7

Authors

Journals

citations
Cited by 9 publications
(12 citation statements)
references
References 8 publications
0
5
0
7
Order By: Relevance
“…Tahun 2024 menjadi momentum bagi Indonesia dalam menyelenggarakan pesta demokrasi dan Indonesia dikatakan masih terbelenggu pada pusaran era post-truth, yakni fakta dan pendapat dikumpulkan dan diterima sebagai informasi oleh masyarakat dengan mengesampingkan kebenaran dan validasi dari sumber yang konkrit sehingga fakta dan informasi tidak menjadi penting lagi, melainkan besarnya pengaruh emosi dan opini (Sonsaka, 2023). Dengan demikian, problem yang akan dihadapi Indonesia atau mungkin saat ini sedang dihadapi, yakni literasi digital yang rendah, terdapat keterbatasan SDA dalam mengawasi pemilu pada arena digital, dan regulasi yang minim dalam penegakan hukum di pemilu (Diniyanto & Sutrisno, 2022). Sementara itu, bentuk perlindungan menghadapi kemungkinan-kemungkinan di masa mendatang, Bawaslu bekerjasama dengan menggandeng seluruh platform media sosial, seperti Twitter, Instagram, Facebook, dan Tiktok menjelang pemilu 2024 (Niaga.asia, 2023).…”
Section: Ketersediaanunclassified
“…Tahun 2024 menjadi momentum bagi Indonesia dalam menyelenggarakan pesta demokrasi dan Indonesia dikatakan masih terbelenggu pada pusaran era post-truth, yakni fakta dan pendapat dikumpulkan dan diterima sebagai informasi oleh masyarakat dengan mengesampingkan kebenaran dan validasi dari sumber yang konkrit sehingga fakta dan informasi tidak menjadi penting lagi, melainkan besarnya pengaruh emosi dan opini (Sonsaka, 2023). Dengan demikian, problem yang akan dihadapi Indonesia atau mungkin saat ini sedang dihadapi, yakni literasi digital yang rendah, terdapat keterbatasan SDA dalam mengawasi pemilu pada arena digital, dan regulasi yang minim dalam penegakan hukum di pemilu (Diniyanto & Sutrisno, 2022). Sementara itu, bentuk perlindungan menghadapi kemungkinan-kemungkinan di masa mendatang, Bawaslu bekerjasama dengan menggandeng seluruh platform media sosial, seperti Twitter, Instagram, Facebook, dan Tiktok menjelang pemilu 2024 (Niaga.asia, 2023).…”
Section: Ketersediaanunclassified
“…Pelapor yang menilai proses penanganan bersifat lambat dan tidak responsif merasa jenuh dan menarik kembali laporan yang diajukan. Umumnya masyarakat enggan untuk melaporkan malpraktik pemilu karena prosedur pengaduan laporan yang rumit dan terlalu birokratis, sehingga proses yang sejatinya mudah ditempuh seketika menjadi langkah sulit untuk diperjuangkan, terlebih menyangkut aspek pengawasan pemilu secara mandiri dan independen oleh warga itu sendiri (Diniyanto & Sutrisno 2022).…”
Section: Mohammad Ezha Fachriza Roshady Satrio Adjie Wibowounclassified
“…Hal lain, dengan politik yang berkembangnya sebagai konsekuensi atas tuntutan dan kebebasan demokrasi di era post-truth seperti saat ini, pengawasan pemilihan umum sudah barang tentu sangat membutuhkan kerja keras, dimana orang-orang di era post-truth dalam melakukan tindakan hanya berdasarkan pada suatu emosional semata bukan pada rasionalitas dan bahkan lebih dari itu bahwa era post-truth ini telah mampu memakan dan menurunkan kualitas demokrasi (Diniyanto & Sutrisno, 2022). Untuk itu maka tata kelola pemilihan umum di Indonesia sebagai suatu gambaran atas pengelolaan ketatanegaraan yang berintegritas dan demokratis guna memberikan jaminan kepastian hukum atas pemilihan umum yang efisien dan efektif untuk menjamin suara rakyat tersalurkannya secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil sebagaimana tercantum dalam konsideran Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sehingga harus betul-betul menjamin hak rakyat sebagai perwujudan nilai-nilai kedaulatan rakyat (Akhmaddhian, Yuhandra, & Andriyani, 2021).…”
Section: Pendahuluanunclassified
“…Hal senada juga diungkapkan Armstrong yang berpendapat bahwa rekrutmen sumber daya manusia (SDM) sebagai bagian dari salah satu proses pengelolaan sumber daya manusia (SDM) yang diawali dengan memetakan kebutuhan kerja sampai dengan hubungan dan pelayanan, dan rekrutmen sumber daya manusia (SDM) memiliki fungsi guna mengenali calon sumber daya manusia (SDM) dengan memperhatikan standar kualifikasi yang dibutuhkan dalam pengelolaan sebuah organisasi (Mahrawa & Prayogi, 2021). Namun dalam perjalanannya bahwa sumber daya manusia (SDM) terkait dengan pengawasan pemilihan umum untuk saat ini masih terbatas, dan hal ini tentu merupakan suatu permasalahan dalam pengawasan pemilihan umum (Diniyanto & Sutrisno, 2022).…”
Section: Pendahuluanunclassified