2019
DOI: 10.24843/eeb.2019.v08.i06.p02
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Pengaruh Konversi Bank Konvensional Menjadi Bank Syariah Terhadap Risiko Kebangkrutan Studi Kasus Pada Bank Aceh

Abstract: Berdasarkan UU No 21 Tahun 2008 tentang perbankan Syariah, prinsip perbankan 2 jendela di Indonesia akan berakhir pada maksimal tahun 2023 dimana bank yang selama ini menjalankan bisnis Syariah dengan menggunakan Unit Usaha Syariah (UUS) maka akan dipaksa untuk melakukan spin off atau konversi menjadi bank umum Syariah. Penelitian ini dilakukan untuk memprediksi kebangkrutan pada bank Aceh setelah dilakukan konversi dari bank konvensional menjadi bank Syariah pada tahun 2014-2018 dengan menggunakan metod… Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
1
1

Citation Types

0
1
0
1

Year Published

2020
2020
2024
2024

Publication Types

Select...
4

Relationship

0
4

Authors

Journals

citations
Cited by 4 publications
(2 citation statements)
references
References 0 publications
0
1
0
1
Order By: Relevance
“…Tahun 1992 mengenai perbankan disebutkan bahwa perbankan adalah suatu lembaga usaha menghimpun dana berasal dari masayarkat dalam bentuk simpanan dan dana tersebut yang di peroleh di salurkan kembali kepada msayrakat dalam bentk kredit dan lain nya. (Setiadi et al 2019). Selanjutnya bank konvensional diasrtikan sebagai bank sebagai jalur lintas pembayaran dimana kegiatan nya berbertuk menghimpun dana masyarakat dan kembali di salurkan kepada masyarakat dengan sistem yang di bentuk yaitu sistem bunga.…”
Section: Bank Kovensionalunclassified
“…Tahun 1992 mengenai perbankan disebutkan bahwa perbankan adalah suatu lembaga usaha menghimpun dana berasal dari masayarkat dalam bentuk simpanan dan dana tersebut yang di peroleh di salurkan kembali kepada msayrakat dalam bentk kredit dan lain nya. (Setiadi et al 2019). Selanjutnya bank konvensional diasrtikan sebagai bank sebagai jalur lintas pembayaran dimana kegiatan nya berbertuk menghimpun dana masyarakat dan kembali di salurkan kepada masyarakat dengan sistem yang di bentuk yaitu sistem bunga.…”
Section: Bank Kovensionalunclassified
“…Sharia Business Unit (UUS) can operate in Indonesia because the Indonesian banking system still adheres to a two-window system. According to Law Number 21 of 2008, the principle of the dual banking system in Indonesia will end at a maximum of 2023 where banks that have been running Sharia businesses using Sharia Business Unit (UUS) will be forced to spin off or convert (Setiadi, Al Kautsar, Indra, & Hanggraeni, 2019).…”
Section: Fahrul Fauzimentioning
confidence: 99%